Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Eks Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan 7 Jam di KPK Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

Slamet Harmoko • Senin, 1 September 2025 | 22:17 WIB

 

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9). (Ridwan/Jawapos)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9). (Ridwan/Jawapos)

Radarsampit.jawapos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam, mulai pukul 09.19 WIB hingga 16.21 WIB, Senin (1/9/2025).

Usai pemeriksaan, Yaqut menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangannya seputar kuota haji tambahan.

“Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi ada pendalaman,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Mantan Ketua Umum GP Ansor itu menyebut dirinya dicecar sekitar 18 pertanyaan oleh penyidik, yang merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pada Kamis (7/8/2025) lalu.

“Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan),” kata adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tersebut.

Meski demikian, Yaqut enggan membeberkan detail materi pemeriksaan. Ia menegaskan hal itu menjadi ranah penyidik. “Materi ditanyakan ke penyidik,” tandasnya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (26/8/2025).

KPK menduga, Gus Alex mengetahui adanya dugaan penyimpangan dari pengadaan kuota haji tambahan 2024.

Sebab, dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Pemerintah Arab Saudi menghasilkan 20.000 kuota haji tambahan.

Berdasarkan aturan, seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, diduga pada praktiknya dibagi menjadi 50:50.

KPK sendiri telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#Korupsi Haji 2024 #kuota haji 2024 #Yaqut Cholil Qoumas #korupsi haji #korupsi kuota haji 2024