SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketua Koperasi Pelangi Seruyan Sejahtera Salundik Uhing dihukum penjara selama tiga tahun atas tindakannya menggelapkan uang sisa hasil kebun (SHK) sekitar Rp1,7 miliar.
”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Gorga Guntur, Jumat (27/8).
Hukuman itu sesuai tuntutan JPU Kejari Seruyan yang sebelumnya juga menuntut tiga tahun penjara.
Salundik Uhing sebelumnya sempat kabur dari rumahnya di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan pada 10 Februari lalu.
Dia juga membawa uang koperasi dibantu rekannya dan salah seorang perempuan idamannya di Kota Palangka Raya.
Hilangnya Salundik sempat membuat geger keluarganya. Sebab, rencananya uang itu akan dibagikan kepada anggota koperasi plasma.
Tim gabungan kepolisian akhirnya menangkapnya di Kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penangkapan polisi setelah Salundik Uhing dilaporkan menghilang bersama uang sisa hasil usaha koperasi senilai Rp1,7 miliar.
Dalam perkara itu, hakim juga menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap perempuan idaman yang membantu Salundik.
Sebab, dana yang digelapkan dikirimkan dan dinikmati perempuan yang dia kenal di salah satu kafe di Palangka Raya tersebut. (ang/ign)
Editor : Gunawan.