Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nyawa Ojol Melayang di Tengah Demo, Praktisi Hukum: Polisi Harus Dipidana

Usay Nor Rahmad • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:05 WIB
Mobil lapis baja milik Brimob diamuk massa usai menabrak seorang driver ojek online (ojol) hingga meninggal dunia di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (Istimewa)
Mobil lapis baja milik Brimob diamuk massa usai menabrak seorang driver ojek online (ojol) hingga meninggal dunia di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (Istimewa)

Radarsampit.jawapos.com – Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) usai terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di tengah unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8), terus menuai sorotan publik.

Praktisi hukum di Kotawaringin Timur (Kotim), Nurahman Ramadany, menegaskan insiden tersebut tidak bisa hanya dianggap pelanggaran etik. Menurutnya, tindakan itu sudah masuk ranah pidana bahkan bisa dijerat pasal pembunuhan.

“Kalau ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat, jelas bisa dijerat pasal pembunuhan. Jadi bukan sekadar persoalan etik.” tegasnya, Jumat (29/8/2025).

Nurahman menjelaskan, KUHP sudah mengatur tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa
seseorang, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan anggota Polri tunduk pada peradilan umum.

“Maka kasus ini harus diproses pidana, bukan sekadar etik internal,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebut perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

“Kasus ini bisa dikategorikan pembunuhan biasa. Tidak ada alasan pembelaan diri, karena aparat berada di posisi aman dengan kendaraan lapis baja, sementara massa tidak menyerang dengan senjata api,” jelasnya.

Selain jalur pidana, kasus ini juga berpotensi masuk sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Nurahman menilai pemeriksaan akan dilakukan secara biasa karena tergolong pelanggaran berat.

Ia menambahkan, anggota Polri yang terbukti bersalah dapat diberhentikan tidak dengan hormat setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Publik menunggu langkah tegas. Jangan sampai kasus ini berhenti di sanksi etik, padahal korban sudah jelas kehilangan nyawa,” tandasnya.

Seperti diketahui, video amatir beredar luas memperlihatkan momen seorang driver ojol terlindas rantis aparat di tengah demonstrasi menolak kenaikan tunjangan DPR RI. Insiden ini kini masih dalam penyelidikan dan menjadi perhatian luas masyarakat. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#ojol #pidana #polisi #brimob #hukum