Radarsampit.jawapos.com - Dugaan keterlibatan aparat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta, membuat empat tersangka meminta perlindungan kepada Kapolri dan Panglima TNI.
Menanggapi hal itu, Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa hingga kini belum ada informasi yang mengarah pada keterlibatan prajurit TNI.
”Sampai saat ini saya belum mendapat info dari Polda Metro (Jaya) terkait keterlibatan prajurit dalam kasus ini,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Freddy menjelaskan, Mabes TNI masih mendalami dan memeriksa informasi tersebut. Namun, pihak kepolisian hingga kini belum menyampaikan adanya indikasi prajurit TNI yang terlibat.
Selain itu, Freddy juga memastikan bahwa Mabes TNI belum menerima permohonan perlindungan dari empat tersangka penculikan dan pembunuhan Ilham.
”Sampai sekarang kami belum menerima permohonan tersebut,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam penanganan Polda Metro Jaya, sementara dugaan keterlibatan aparat yang disampaikan penasihat hukum tersangka sebelumnya masih perlu pembuktian lebih lanjut.
Permohonan perlindungan itu sempat disampaikan oleh Adrianus Agal selaku penasihat hukum dari 4 pelaku penculikan korban.
Dia mengaku sudah memohon perlindungan kepada panglima TNI dan kapolri karena ada dugaan keterlibataan aparat.
”Kalau permohonan perlindungan yang dimaksud sampai saat ini tidak ada,” ungkap Freddy.
Adrianus tidak memang tidak menyampaikan secara jelas dan terperinci ihwal dugaan keterlibatan aparat yang dia maksud.
Dia hanya mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan aparat tersebut melandasi permohonan perlindungan dari kapolri dan panglima TNI.
”Kami dari pihak keluarga sudah minta perlindungan hukum ke panglima TNI. Kami juga sudah minta perlindungan hukum ke kapolri, karena ada dugaan oknum (terlibat), seperti itu. Nah oknumnya dari mana kami (tidak bisa) cerita. Tapi, ini masih dugaan, kurang lebih seperti itu,” terang dia.
Atas dugaan tersebut, Adrianus menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.
Dia tidak mau memberikan keterangan lebih jauh berkaitan dengan hal itu. Sebab, kasusnya juga masih dalam proses penanganan oleh Polda Metro Jaya.
”Biarlah proses penyelidikan langsung dari pihak kepolisian yang memberi pernyataan di media seperti itu,” jelasnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko