NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Di antara deretan sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (14/8/2025) terselip salah seorang perempuan cantik.
Ternyata dia adalah terdakwa kasus penipuan bermodus arisan bodong bernama Riyatus Shaliha. Dia sedang menjalani sidang perdananya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani saat membacakan dakwaan mengungkapkan bahwa terdakwa Riyatus Shaliha didakwa melakukan tindak pidana penipuan yang terjadi sejak Januari hingga April 2025 di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Terdakwa diduga melakukan serangkaian tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui modus operandi menawarkan arisan dengan keuntungan menggiurkan.
"Terdakwa dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," ujar JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani dalam pembacaan dakwaannya.
JPU menjelaskan modus operandi terdakwa dalam menjerat para korban. Pada tanggal 1 Januari 2025, terdakwa menghubungi saksi Watini Binti Jasim melalui pesan WhatsApp dan menawarkan arisan.
"Bu, ada yang butuh dana, ada arisan dijual sebesar Rp 10.000.000,- dan keuntungannya Rp 5.000.000, jadi yang ibu terima bulan April tanggal 25 atau tanggal 30 sebesar 15.000.000," demikian bunyi pesan yang dibacakan JPU.
Saksi Watini yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000, ke rekening terdakwa.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, saksi Watini tidak menerima uang arisan beserta keuntungannya.
Modus serupa juga dilakukan terdakwa terhadap korban lainnya, Juwita Trisdiyanty.
Terdakwa menawarkan arisan dengan keuntungan Rp 4.000.000 yang akan diterima pada akhir April.
Saksi Juwita kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp 26.000.000. kepada terdakwa.
"Keuntungannya Rp 4.000.000, untuk akhir bulan April," kata JPU menirukan ucapan terdakwa.
Korban lainnya, Kristiani Als Ani anak dari Supardi, juga tergiur dengan tawaran arisan yang dijanjikan terdakwa.
Terdakwa menawarkan arisan sebesar Rp 11.000.000,- dengan keuntungan Rp 4.000.000,- yang akan diterima pada tanggal 25 April 2025.
"Apabila nama salah satu anggota pengikut arisan terdakwa tersebut namanya keluar dan akan mendapatkan ganti pada tanggal 25 April 2025," ujar JPU menirukan janji terdakwa.
Baca Juga: Truk Pengangkut Tabrak Pohon, Puluhan Ayam Tewas di Tempat Kejadian
Saksi Riska Budiasih juga menjadi korban penipuan arisan bodong ini. Terdakwa menjanjikan keuntungan yang menggiurkan kepada saksi Riska atas pembelian arisan sebesar Rp 12.000.000,-.
"Akan dikembalikan beserta keuntungan pada tanggal 28 April 2025 sebesar Rp. 15.000.000," ucap JPU.
Saksi Alidin juga mengalami kerugian akibat perbuatan terdakwa. Terdakwa menjanjikan saksi Alidin akan mendapatkan arisan sebesar Rp 12.000.000,- pada tanggal 25 April 2025 setelah mentransfer uang sebesar Rp 8.500.000.
"Saksi Alidin Bin Muslihan akan mendapat arisan sebesar Rp. 12.000.000,- pada tanggal 25 April 2025," kata JPU.
"Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami total kerugian sebesar Rp 201.700.000,- , " Bebernya.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal tentang penipuan dan penggelapan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(mex)
Editor : Slamet Harmoko