SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan perlunya kejelasan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur penyelesaian konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
Dia mendorong agar tim Penyelesaian Konflik Hukum (PKH) yang dikomandoi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung diundang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi di Kotim.
Pihaknya telah bersurat secara resmi agar lahan sitaan itu tidak disalah artikan oleh masyarakat luas, pasca pemasangan plang sitaan oleh Satgas PKH beberapa waktu lalu.
”Kami minta tim PKH menjadi narasumber. Kami undang agar mereka bisa menyampaikan atau menyosialisasikan tindak lanjut Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu, supaya masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah paham arah kebijakan dan mekanisme yang berlaku," kata Rimbun.
Menurutnya, aturan tersebut sangat penting, karena akan berpengaruh langsung pada penataan kembali pemanfaatan lahan di daerah, termasuk di Kotim.
Pemahaman yang seragam antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat akan meminimalisir potensi konflik di lapangan.
Selain membahas Perpres tersebut, Rimbun juga menyoroti kelanjutan pengelolaan lahan yang sudah ditertibkan.
Penertiban lahan harus diikuti rencana pemanfaatan yang jelas, terutama untuk lahan yang sebagian dimiliki koperasi masyarakat.
”Pengelolaan lahan tersebut sebagian dimiliki koperasi, yaitu masyarakat. Ini harus ada penjelasan ke depan seperti apa pengaturannya. Jangan sampai menimbulkan masalah baru!" tegasnya.
Dia menambahkan, DPRD Kotim akan mengawal agar kebijakan pusat melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dapat dijalankan secara efektif di daerah, sekaligus memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak terabaikan dalam proses penataan lahan.
”Prinsipnya, kami ingin semua pihak memahami perannya. Pemerintah daerah harus tegas, penegak hukum hadir memberikan pendampingan, dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola," ujar Rimbun. (ang/ign)
Editor : Gunawan.