SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Upaya Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mengamankan aset milik daerah yang terbengkalai disikapi serius.
Salah satunya, sejumlah kios di Pasar Rakyat Mentaya Jalan Jenderal Ahmad Yani yang selama ini ternyata tak memberikan kontribusi apa pun untuk pemasukan daerah.
Plt Kepala Diskoperindag Kotim Johny Tangkere sudah lama menelusuri kepemilikan bangunan kios.
Pihaknya juga telah mengundang pedagang yang berjualan di kios tersebut yang statusnya sebagai pemilik dan sebagian hanya sebagai penyewa.
”Kami sudah mengundang pedagang kios Pasar Rakyat Mentaya di Jalan Ayani. Setelah dibahas dalam pertemuan, kios itu sudah ada SK Bupati, namun belum ditindaklanjuti sampai ke penerbitan akta notaris maupun pembayaran terhadap kios ke Pemkab Kotim," kata Johny Tangkere kepada Radar Sampit, Rabu (30/7).
Terdapat 18 kios yang sebelumnya sudah lama kosong tak fungsional selama bertahun-tahun.
Namun, sekitar dua tahun terakhir kios itu dimanfaatkan pedagang sebagai kafe dan sejumlah aneka kuliner lainnya yang menjadi tempat tongkrongan menarik.
”Dari data yang ada memang ada pemilik kios yang tetap berjualan dengan nama dia sendiri. Tapi, ada juga yang disewakan Rp9 juta setahun. Uang itu mereka terima tanpa disetorkan ke daerah. Jadi, pemerintah daerah selama ini tidak dapat apa-apa dari keberadaan kios," ujarnya.
Oleh sebab itu, Johny menegaskan kepada pedagang yang berjualan di kios milik Pemkab Kotim agar menyetorkan biaya sewa ke kas daerah melalui Diskoperindag Kotim.
”Saya tidak memandang itu punya siapa, selama kios itu tidak ditempati dan dia mengambil keuntungan dari barang aset milik daerah, maka kami anggap itu ilegal," tegasnya.
Terhitung Januari 2025, Pemkab Kotim melalui Diskoperindag Kotim akan memungut biaya sewa kios per bulan, yang diatur sesuai Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
”Rata-rata mereka sewa kios ada yang Rp240 ribu, Rp324 ribu dan ada yang Rp399.500 per bulan. Nilai sewa diatur sesuai Perda 1 Tahun 2024, di mana biaya retribusi dikenakan Rp1.000 per meter persegi, sehingga ini yang membedakan nilai sewanya," jelasnya.
”Kami akan minta BKAD untuk ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menilai. Apakah nilai sewa terlalu murah, apabila tidak sesuai akan kami angkat (naikan) harganya sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Johny tak ingin disangka membiarkan tindakan ilegal yang tak sesuai aturan. ”Saya tidak mau hal ini menjadi temuan. Apalagi nanti disangka membiarkan aset milik daerah dipergunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Tujuan utamanya menyelamatkan aset daerah dan saya juga tidak mau disalahkan di kemudian hari karena hal ini," ujarnya.
Setelah pertemuan tersebut, penyewa kios sepakat membayar biaya retribusi ke Pemkab Kotim.
”Kami akan menagih setiap bulan dan mereka yang menyewa kios itu sepakat membayar dan tidak lagi membayar ke mereka selaku pemilik kios. Karena kios itu tidak pernah dibeli, tidak pernah keluar Hak Guna Bangunannya, tidak ada akta notaris dan tidak pernah memenuhi kewajibannya ke pemerintah daerah," tegasnya.
Kebijakan ini juga berani ia lakukan atas instruksi Bupati Kotim Halikinnor yang meminta bangunan aset milik daerah yang terbengkalai agar ditelusuri dan dimanfaatkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kotim.
”Sesuai perintah Pak Bupati, mulai tahun ini ada pemasukan ke kas daerah atas aset bangunan kios Pasar Rakyat Mentaya milik daerah. Ini akan kami awasi terus, jangan sampai ada pihak lain yang mengambil keuntungan dari aset bangunan milik pemerintah daerah. Kasihan pedagang yang ingin benar-benar berjualan, harus membayar biaya sewa yang mahal," tegasnya. (hgn/ign)
Editor : Gunawan.