Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Raperda Gunung Mas Masuki Tahap Uji Publik  

Arham Said
Penulis: Arham Said❯
  Para peserta uji publik dua raperda  di ruang rapat paripurna DPRD Gunung Mas, Senin (4/5). (drpd gumas)
Para peserta uji publik dua raperda di ruang rapat paripurna DPRD Gunung Mas, Senin (4/5). (drpd gumas)

Advertisement

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar uji publik terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, Rabu (6/5). Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendirian, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pemanfaatan Limbah Kayu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas Evandi mengatakan, uji publik dilakukan untuk menghimpun saran, masukan, koreksi, dan catatan dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan raperda.

Advertisement

“Uji publik ini bertujuan agar raperda lebih efisien, efektif, tepat sasaran, memiliki ruang lingkup yang jelas, serta mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang menjadi sasaran mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri kecil menengah (IKM), industri ekonomi kreatif, serta pelaku usaha lainnya.

Evandi menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) I, II, dan III di Kabupaten Gumas.

Advertisement

Menurutnya, DPRD masih memerlukan penyempurnaan dalam penyusunan kedua raperda tersebut agar dapat diterapkan secara optimal.

Melalui forum tersebut, DPRD Gumas juga mengharapkan kontribusi pemikiran dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi, dan masyarakat agar raperda yang dihasilkan berkualitas dan aplikatif.

“Kami juga mengharapkan masukan, khususnya dari narasumber terkait aspek yuridis dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” kata Evandi.

Narasumber uji publik berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah, dengan peserta dari berbagai unsur masyarakat. (arm/yit)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemkab Gumas Kawal PT BMB Penuhi Kewajiban HGU untuk Koperasi

Pemkab Gumas Kawal PT BMB Penuhi Kewajiban HGU untuk Koperasi

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat bersama manajemen PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun dan Estate Manuhing

Pemkab Gumas Optimalkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Pemkab Gumas Optimalkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kuala Kurun, Selasa (3/11/2026)

Polres Gunung Mas Tanam 50 Pohon Meranti dan Sungkai

Polres Gunung Mas Tanam 50 Pohon Meranti dan Sungkai

Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menanam 50 bibit pohon meranti dan sungkai di lahan milik Polres Gumas, Rabu (4/11).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer