Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nah Lho, Sisa Saldo Kas Desa Belum Bisa Dipertanggungjawabkan, Kades Ini Terancam Diberhentikan Sementara

Yuni Pratiwi Iskandar • Senin, 21 Juli 2025 | 11:25 WIB
Ilustrasi Anggaran
Ilustrasi Anggaran

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satu desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) gagal salur Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2025.

Desa tersebut adalah Tumbang Tawan di Kecamatan Bukit Santuai. Sampai batas waktu yang ditentukan, tidak mampu memenuhi syarat administrasi penyaluran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah menjelaskan, penyebab utama kegagalan penyaluran adalah belum selesainya proses penutupan kas desa.

Dalam sistem keuangan desa, penutupan kas harus menunjukkan keseimbangan neraca antara kas yang tersedia dan dana yang tercatat.

”Desa Tumbang Tawan tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa saldo di kas desa hingga batas waktu yang ditentukan. Padahal itu merupakan syarat utama dalam sistem keuangan untuk bisa mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama," jelas Raihansyah.

Akibat ketidaksesuaian tersebut, DPMD Kotim telah melayangkan surat teguran pertama kepada kepala desa yang bersangkutan.

Apabila tidak ada tindak lanjut penyelesaian, teguran kedua akan segera dikeluarkan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, proses pemeriksaan terhadap saldo kas desa yang belum bisa dipertanggungjawabkan kini sedang ditangani oleh Inspektorat.

Hasil dari pemeriksaan itu akan menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah dana harus dikembalikan ke kas desa atau dicatat sebagai utang.

”Dari rekomendasi Inspektorat nanti, baru bisa dipastikan seperti apa penyelesaian administrasinya. Yang jelas, jika Dana Desa tahap pertama belum diselesaikan, maka tahap kedua otomatis tidak bisa disalurkan. Ini berpotensi membuat seluruh kegiatan desa tahun 2025 tidak berjalan," tegasnya.

Jika kepala desa tetap tidak mampu menyelesaikan kewajiban administrasi maupun pertanggungjawaban keuangan hingga surat teguran kedua, maka sanksi tegas akan diberlakukan.

”Seandainya kepala desa tidak bisa mengganti atau mempertanggungjawabkan dana tersebut, jelas ada sanksi. Kalau sampai teguran pertama dan kedua, maka sesuai dengan aturan akan ada pemberhentian sementara terhadap kepala desa tersebut, karena dia tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang kepala desa. Nantinya akan ditunjuk Penjabat (PJ) Kepala Desa untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa," kata Raihansyah.

Dari total 168 desa di Kotim, hanya Desa Tumbang Tawan yang tercatat gagal salur Dana Desa tahap pertama.

Pemkab Kotim mengimbau seluruh kepala desa agar tertib administrasi dan disiplin dalam mengelola keuangan desa guna menghindari masalah serupa di masa mendatang. (yn/ign)

Editor : Gunawan.
#kas desa #DPMD Kotim #dana desa