PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya menunggak bayar pajak hingga nyaris setahun lamanya.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya langsung memberikan teguran tertulis saat mendatangi tempat usaha tersebut.
Kepala Bidang Penagihan BPPRD Palangka Raya Eddy Sunarto mengatakan, pihaknya akan melakukan penagihan dan memastikan pelaku usaha tersebut menjalankan kewajibannya.
”Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan tetapi tidak diselesaikan. Beberapa kafe yang kami datangi tadi pun tercatat telah menunggak hingga sepuluh bulan,” kata Eddy, Senin (23/6).
Pihaknya akan mengambil langkah bertahap untuk menindak para pelanggar. BPPRD hanya memberikan teguran terlebih dahulu, sebelum nantinya ada sanksi lebih tegas.
Adapun teguran sejatinya telah beberapa kali dikirimkan langsung, namun diabaikan.
Selain menunggak pembayaran, Eddy mengungkapkan, ada indikasi pelaporan pajak yang tidak sesuai omzet sebenarnya.
Dia mengimbau para pelaku usaha taat pajak dan jujur dalam melaporkan omzet.
Hal ini penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan Kota Palangka Raya.
Lebih lanjut Eddy menegaskan, apabila surat teguran tetap diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Termasuk penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha.
”Sanksi terberat akan kami tutup sementara atau segel bersama petugas terkait. Harusnya sama-sama memiliki kesadaran untuk membayar pajak,” katanya. (daq/ign)
Editor : Gunawan.