Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ayah Penyanyi Cilik Fenomenal Farel Prayoga Ditangkap Polisi, Penyebabnya Bikin Geleng Kepala

Slamet Harmoko • Kamis, 12 Juni 2025 | 12:24 WIB

 

Terjerat Judi Online, Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi Terkait Judi Online, Begini Kronologi Lengkapnya (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
Terjerat Judi Online, Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi Terkait Judi Online, Begini Kronologi Lengkapnya (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

Radarsampit.jawapos.com – Ancaman bahaya judi online kembali terbukti nyata, kali ini menyeret nama seorang figur publik yang tak asing di dunia hiburan tanah air. Joko Suyoto (JS), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Selasa, 10 Juni 2025. JS ditangkap di kediamannya yang terletak di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, kami mengamankan seseorang berinisial JS dari rumahnya di wilayah Srono," ujar Kompol Komang dalam keterangan resmi.

Saat diamankan, JS tengah berada di rumah bersama istrinya. Keduanya sempat dibawa untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, dari hasil pemeriksaan awal, hanya JS yang dinyatakan terlibat aktif dalam praktik judi online.

“Berdasarkan hasil pendalaman, tidak ditemukan keterlibatan istri JS. Yang bersangkutan hanya mendampingi saat pemeriksaan,” lanjutnya.

Polisi mengamankan sebuah ponsel milik JS yang berisi akses ke berbagai situs judi daring serta catatan transaksi keuangan yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

"Rekam jejak digital dalam perangkat JS menunjukkan bukti kuat bahwa ia aktif bermain judi online," terang Kompol Komang.

Penyidik juga melakukan tes urine terhadap JS untuk memastikan apakah ada unsur narkotika dalam kasus ini.

Hasilnya negatif, sehingga fokus penyidikan tetap tertuju pada aktivitas perjudian.

Sebagai konsekuensi hukum, JS dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, serta memeriksa saksi dan barang bukti tambahan.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat tentang bahaya judi online, yang tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghancurkan stabilitas ekonomi dan keharmonisan keluarga.

“Kami tidak akan mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum berlaku untuk siapa saja tanpa pengecualian,” tegas Kompol Komang.

Sampai berita ini diturunkan, pihak keluarga Farel Prayoga belum memberikan keterangan resmi. Publik pun ikut prihatin atas peristiwa ini, mengingat Farel tengah berada di puncak popularitas sebagai salah satu penyanyi cilik berbakat Indonesia. (jpg)

 

Editor : Slamet Harmoko
#ayah farel prayoga #Farel prayoga #ayah farel prayoga judi online #penyanyi cilik #judi online