Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ketahuan Sembunyikan 1 Ons Sabu di Dalam Kaleng Bekas Cat

Fahry Ilhami Samosir • Selasa, 10 Juni 2025 | 21:45 WIB

 

Pelaku H (36), budak sabu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotim, belum lama tadi.
Pelaku H (36), budak sabu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotim, belum lama tadi.

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali menggagalkan peredaran gelap narkoba dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengungkapkan, pelaku inisial H (36), ia ditangkap di Jalan Teratai 4, Gang Bersama, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Minggu (8/6/2025).

Dari tangan pelaku, polisi telah menyita barang bukti sedikitnya 22 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 108 gram atau 1 ons.

"Dari informasi yang kami terima, bahwa pelaku ini sudah sering mengedarkan narkoba, tepatnya di sekitar lokasi tertangkapnya pelaku," ungkap Suherman.

Ia menjelaskan, sebelumnya penangkapan berlangsung, pihaknya mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba. Kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengintaian. Hasilnya, berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan saat mengedarkan 22 paket sabu dengan cara dimasukkan ke dalam kaleng bekas cat," bebernya.

Atas penemuan itu, menguatkan jika pelaku terbukti bersalah. Selanjutnya, ia beserta seluruh barang buktinya tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup penjara.

"Kami tidak akan segan untuk menindak semua pelaku yang berani mengedarkan narkoba. Jika ada melihat atau mengetahui tentang terjadinya peredaran narkoba, tolong laporkan kepada kami," imbau Suherman. (sir/fm)

Editor : Agus Jaka Purnama
#kaleng #Satresnarkoba #polres kotim #sampit #MB Ketapang #pelaku peredaran narkoba #Ketahuan