PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memastikan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran batas tonase kendaraan.
Terutama pada ruas jalan strategis yang menopang aktivitas ekonomi masyarakat.
Ketegasan itu sebagai bentuk komitmennya menjaga instruktur di seluruh Kalteng, sehingga dana yang tersedot untuk perbaikan bisa dialihkan ke sektor lain.
Baik kesehatan maupun pendidikan, maupun lainnya yang menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
”Jadi, tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran batas tonase kendaraan,” katanya, Kamis (29/5).
Agustiar menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya di jalur-jalur vital, seperti Palangka Raya-Kuala Kurun dan wilayah lainnya yang menjadi lalu lintas utama kendaraan angkutan hasil produksi industri dan perkebunan.
Agustiar juga menegaskan, Pemprov Kalteng akan segera memanggil perusahaan besar swasta (PBS) yang kedapatan melanggar batas maksimal tonase seperti yang tertuang dalam kesepakatan bersama terkait batas maksimal tonase muatan yang melintasi ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.
”Pemprov Kalteng telah mengeluarkan biaya miliaran rupiah untuk perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Gunung Mas. Namun, upaya pemerintah untuk meningkatkan infrastruktur daerah ini justru terancam oleh pelanggaran berat yang dilakukan sebagian PBS,” ujarnya.
Agustiar menekankan, pemerintah tidak main-main dalam menjaga kualitas infrastruktur daerah yang dibangun dari dana publik.
Dia mengimbau semua perusahaan mematuhi aturan demi kelangsungan pembangunan dan keselamatan pengguna jalan.
”Kami tidak antiinvestasi. Tapi, semua harus patuh aturan. Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat, justru rusak oleh ketidakpatuhan sebagian pihak. Ini peringatan keras dan akan terus kami tindak tegas,” katanya.
Lebih lanjut Agustiar mengatakan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
”Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Tidak boleh ada lagi kendaraan yang membawa muatan berlebih, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat luas dan mempercepat kerusakan jalan,” tegasnya.
Selain itu, menurutnya, banyak kendaraan berat yang beroperasi di Kalteng, tetapi tidak menggunakan pelat nomor wilayah ini. Hal itu menjadi kendala dalam pengawasan dan tidak memberikan kontribusi nyata dalam bentuk pajak daerah.
”Kami berharap semua angkutan yang beroperasi di Kalteng ke depan dapat menggunakan pelat nomor Kalteng. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keadilan fiskal. Mereka memakai jalan kita, merusaknya, tapi tidak membayar pajak ke daerah. Ini tidak adil,” katanya. (daq/ign)
Editor : Slamet Harmoko