Radarsampit.jawapos.com - Ulasan Google merupakan hal yang mendasar untuk mengetahui latar belakang sebuah Perusahaan, instansi bahkan pelaku UMKM.
Google rating diperlukan agar menimbulkan rasa kepercayaan terhadap pengunjung yang ingin melihat dan mengetahui sebuah produk yang dikeluarkan oleh sebuah usaha atau pelayanan dari sebuah instansi.
Namun ternyata baru-baru ini muncul sebuah postingan di platform X yang menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Akun @Jateng_Twit mengunggah gambar gedung Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dengan pertanyaan yang menggelitik: mengapa kantor polisi di seluruh Indonesia tidak bisa diberi ulasan di Google Review?
Unggahan tersebut dilengkapi dengan teks berbunyi, "Seluruh Kantor Polisi di Indonesia Tidak Bisa Dikasih Google Review?" yang langsung memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Pertanyaan ini memang menarik untuk diperbincangkan. Google Review selama ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap berbagai layanan, mulai dari restoran, tempat wisata, hingga instansi pemerintah.
Namun, khusus untuk kantor polisi, fitur ini tampaknya tidak tersedia. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya: apakah ini karena pihak kepolisian takut dikritik, atau ada aturan global yang memang melarangnya?
Jawapos Radar Sampit kemudian mengecek Polda Kalteng sebagai contoh, dan ternyata ketika di klik pilihan untuk google review muncul keterangan "postingan saat ini dinonaktifkan".
Namun netizen jangan berburuk sangka. Ternyata, setelah ditelusuri kebijakan ini bukan hanya berlaku di Indonesia, melainkan juga di banyak negara lain.
Berdasarkan informasi yang ada, Google memiliki aturan khusus yang membatasi ulasan untuk instansi penegak hukum seperti kepolisian.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan, seperti ulasan yang bersifat bias atau bahkan bisa memicu konflik.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan persepsi publik bahwa kepolisian enggan menerima kritik terbuka dari masyarakat, terutama di tengah isu-isu seperti transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Reaksi netizen terhadap fenomena ini pun beragam. Salah satu pengguna X, @telo***ejo, memberikan komentar dengan nada sindiran, "Tukang review menolak direview."
Ia juga mengunggah gambar papan indeks kepuasan masyarakat dari BPKB, seolah menyindir bahwa pihak kepolisian lebih suka menilai kepuasan masyarakat tanpa memberikan ruang untuk dinilai balik.
Sementara itu, netizen lainnya, @komp***gila, menulis, "Semakin terlihat bahwa mereka antikritik. Indikasi tidak mau berbenah dan nyaman dengan kondisi yang kacau saat ini."
Ia juga membandingkan dengan kantor polisi di Sydney, Australia, yang justru bisa mendapatkan ulasan di Google Maps dengan rating 4,3 dari 5 bintang.
Diskusi ini menggambarkan keresahan masyarakat terhadap keterbukaan pelayanan kepolisian di Indonesia.
Banyak yang berpendapat bahwa kehadiran fitur Google Review bisa menjadi sarana untuk mendorong perbaikan layanan.
Namun, di sisi lain, kebijakan global Google juga menimbulkan pertanyaan: apakah ulasan publik benar-benar efektif untuk mengevaluasi institusi seperti kepolisian, atau justru berpotensi menimbulkan masalah baru?
Yang jelas, isu ini telah membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang hubungan antara masyarakat dan institusi penegak hukum di Indonesia perihal kedewasaan dalam menerima kritik atau bahkan menjadi pihak yang dituding anti kritik. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko