Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Cuan Gede Ini! Ternyata Bandar Narkoba Sampit Mampu Jual Sabu 1 Kg Tiap Bulan

Dodi Abdul Qadir • Senin, 5 Mei 2025 | 08:09 WIB
DIDUGA HASIL SABU: Sejumlah aset yang disita Polda Kalteng dari MA, bandar besar sabu Kotim yang menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2019. DODI/RADAR SAMPIT
DIDUGA HASIL SABU: Sejumlah aset yang disita Polda Kalteng dari MA, bandar besar sabu Kotim yang menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2019. DODI/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Bandar besar sabu asal Kabupaten Kotawaringin Timur yang diringkus Polda Kalteng, MA, menjalankan bisnis haram tersebut tanpa kaki tangan alias seorang diri. Padahal, jumlah sabu yang diedarkan tergolong besar. Mencapai satu kilogram dalam sebulan dengan keuntungan puluhan miliar.

Sepak terjangnya tergolong lama, yakni sejak 2019-2025. Total sabu yang telah diedarkan diperkirakan mencapai 100 kilogram. MA merupakan residivis perkara yang sama dan baru dua tahun bebas dari penjara. Hukuman pidana tak membuatnya jera kembali menjalani bisnis haram tersebut.

Informasi dihimpun Radar Sampit, perlu waktu berbulan-bulan bagi aparat dari Direktorat Narkotika Polda Kalteng untuk meringkusnya.

Wilayah operasinya tersebar di tiga kabupaten, yakni Kotim, Seruyan, dan Katingan. Saat diamankan, petugas juga menyita 400 gram sabu.

”Kami masih melakukan pendalaman, termasuk pemasok narkotika. Yang bersangkutan setiap bulan menerima barang setengah sampai 1 kg lebih. Kemudian dapat pasokan lagi dan beraksi lagi. Jadi, tersangka tunggal, namun semua masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, Minggu (4/5).

Dodo menuturkan, tersangka sudah memiliki pemesan dalam menjual barang haram tersebut. Pembelinya dari kawasan pelosok hingga wilayah perkotaan.

”Kami terus lidik dan dalami. Kami kembangkan jaringan MA ini untuk bisa menangkap pemasok utama barang haram tersebut, karena kegiatan ilegal ini sudah sangat lama, bertahun-tahun,” tegasnya.

Dodo menambahkan, aset yang disita pihaknya merupakan hasil penjualan narkotika dalam kurun waktu tujuh tahun dengan total Rp1,9 miliar. Pihaknya masih mendalami kemungkinan ada aset lain, sehingga bisa dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal terkait narkotika dan TPPU.

Pengungkapan perkara tersebut dinilai sebagai komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba di Kalteng.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkotika Polda Kalteng menangkap MA (42) di tepi Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, pada 23 April lalu.

Aparat mengaman 41 paket sabu dengan berat kotor 497,78 gram, 13 butir pil ekstasi, sendok sabu yang terbuat dari pipet, tiga plastik warna hitam, mobil Suzuki Jimny Nopol KH 1662 LD seharga Rp700 juta.

MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati dan denda Rp10 miliar.

MA juga dikenakan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman penjara 20 tahun.

Dalam kasus TPPU, barang bukti diamankan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Baamang Hulu Kotim, SHM atas nama Irma, tiga bidang tanah dengan SKPT Keterangan Penyerahan Tanah atas nama Said M, dan dua bidang atas nama Irma.

Kemudian, mobil Suzuki Baleno Nopol KH 1410 LA, Suzuki Jimny Tahun 2023 Nopol KH 1662 LD, Kawasaki Ninja (tanpa Nopol), Yamaha Nopol KH 4068 QK, Honda Scoopy (tanpa Nopol), Yamaha XSR (tanpa Nopol), dan Yamaha Filano Nopol KH 4484 QS.

Selain itu, satu unit speedboat beserta mesin Yamaha Enduro 40 HP, empat unit mesin perahu karet merk Hangkai 15 HP; 6 HP, dan 3,6 HP, empat perahu karet warna putih, kuning, abu-abu. Total aset yang diamankan Rp1,9 miliar. (daq/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#polda kalteng #bandar narkoba #bandar sabu #sampit #1 kg sabu #kalteng #Tiap Bulan