SIDOARJO, Radarsampit.jawapos.com - Sepasang suami istri (pasutri) asal Sidoarjo, berinisial AWS, 29, dan AF, 32, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Mereka karena diduga terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal internasional dengan tujuan India. Pasutri itu diiming-imingi imbalan sebesar Rp 600 juta per ginjal.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (30/4) dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Wahid, membeberkan kronologi kasus yang menjerat kedua terdakwa.
“Para terdakwa ini tidak hanya berniat menjual ginjal, tetapi sebelumnya juga sudah pernah melakukannya. Ini bukan percobaan pertama,” tegas Wahid di hadapan majelis hakim.
Wahid menjelaskan bahwa pada Sabtu, 9 November 2024, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menangkap lima orang di Bandara Internasional Juanda.
Mereka adalah AWS dan AF dari Sidoarjo, MB dan RA dari Malang, serta NIR dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Diduga kuat, mereka hendak berangkat ke India untuk menjalani transplantasi ginjal.
Kelima orang tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur oleh dua petugas imigrasi, Thomas Arya Prabu Tyassono dan Muhammad Ayman Fikri, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Masih menurut dakwaan, pada Desember 2023, AWS dan AF pernah mendonorkan ginjal mereka di Jaipee Hospital, New Delhi, India, kepada seorang bernama Veland.
Dalam transaksi tersebut, ginjal milik AWS dihargai Rp 185 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya.
Tak berhenti di situ, lanjut Wahid, pada Agustus 2024, terdakwa MB menjalin komunikasi melalui grup Facebook bernama “Kumpulan Pasien Hemodialisis” yang dikelola oleh seseorang bernama Farid. Melalui grup tersebut, MB menawarkan istrinya sebagai pendonor ginjal.
Penawaran itu menarik perhatian seorang warga Makassar, Siti Nurul Haliza alias Nunu, yang tengah mencari donor ginjal untuk ibunya, Suryani. Nunu kemudian menghubungi MB, yang selanjutnya mengarahkan kepada AF sebagai pihak yang disebut sudah berpengalaman dalam pengurusan transplantasi ginjal ke India.
Pertemuan antara mereka berlangsung di Makassar pada 5 Oktober 2024. Dalam pertemuan tersebut, disepakati biaya transplantasi sebesar Rp 600 juta, yang akan dibayarkan dalam enam tahap. Namun, rencana itu keburu terendus oleh pihak imigrasi hingga akhirnya para terdakwa diamankan dan diproses hukum.
Dalam dakwaannya, JPU juga mengungkap bahwa AF adalah pemilik CV. Awalnya perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa rental mobil, namun kemudian beralih ke usaha health consultation dan travel.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 432 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim D. Herjuna Wisnu Gautama ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (dik/vga)
Editor : Farid Mahliyannor