SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kecelakaan hebat yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut, Desa Bajarum, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (14/3), merupakan buah dari egoisme jalanan.
Sebuah mobil memicu petaka saat berupaya menyalip di atas jembatan, jalur yang harusnya dilarang keras mendahului kendaraan lain.
Kabar petaka tersebut langsung heboh. Pasalnya, kendati tak ada korban jiwa, bangunan warga ikut menjadi korban.
Termasuk kendaraan yang terlibat kecelakaan, yakni mobil, motor, dan truk tronton. Nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
”Truk tronton terlibat kecelakaan beruntun. Sopirnya dilarikan ke Puskesmas karena sempat melompat dari kabin truk," kata petugas kepolisian di lokasi kejadian.
Informasi dihimpun, kecelakaan bermula saat truk tronton dengan nomor polisi B 9647 ML meluncur dari arah Sampit menuju Palangka Raya.
Saat melintasi Jembatan Bajarum, tiba-tiba mobil yang di belakangnya berusaha menyalip.
Mobil hitam dengan pelat L 1304 HM yang dikemudikan Wiadi (25) itu melaju dengan kecepatan tinggi, berusaha mendahului raksasa jalanan yang mengangkut peti kemas tersebut.
Sang sopir tak menyadari, dari arah depannya meluncur truk dengan nomor pelat KH 8777 NC yang dikemudikan Hanafi.
”Saat itu, dump truk membanting setir ke kanan jalan, karena ingin menghindari kecelakaan. Sebab, di depannya ada pengendara motor yang mendadak berhenti di badan jalan," kata Sodik, warga setempat.
Akibatnya, tabrakan hebat tak terhindarkan. Truk menghantam mobil yang dikemudikan Wiadi, lalu menabrak truk tronton. Kuatnya benturan membuat mobil terpental.
Adapun sopir tronton yang belum diketahui identitasnya itu melompat keluar kabin. Setelah sopir keluar, truk tetap meluncur dan menabrak warung warga hingga hancur berkeping-keping.
”Saat sopirnya terlempar, truk tronton masih jalan lurus 200 meter ke depan. Saat jalan sendiri itulah truk menabrak warung dan sepeda motor yang terparkir di warung tersebut," katanya.
Warga yang melihat kejadian itu pun langsung geger. Insiden itu langsung dilaporkan ke polisi.
”Pengemudi mobil (Wiadi, Red) dan dump truk (Hanafi, Red), alhamdulillah dalam keadaan selamat tanpa luka-luka. Hanya saja, pengemudi tronton harus dilarikan ke puskesmas karena terlempar dari dalam kabin," katanya.
Terpisah, Jali (65), pemilik warung mengaku terkejut saat truk berukuran besar itu menabrak tempat usahanya. Padahal, saat kejadian ia sedang tidur di warung. Namun, nyawanya masih selamat.
”Tiba-tiba ada suara seperti petir. Pas saya lihat ke depan, kok warung saya jadi rusak. Motor di depan juga hilang. Ternyata ditabrak tronton," kata Jali.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Adapun para pengemudi yang terlibat dibawa ke Kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Bajarum Frans Bentar mengatakan, biang insiden itu berawal dari aksi mobil menyalip kendaraan lain di atas jembatan.
”Yang terlibat kecelakaan ini ada truk, mobil, dan motor yang terpakir di warung. Warung warga hancur karena ditabrak truk tronton bermuatan tersebut,” kata Frans.
Menurutnya, kondisi saat itu sedang hujan lebat, sehingga jalanan licin. Sopir tronton selamat setelah lebih dulu meloncat dari truk.
”Truk itu jalan sendiri, karena sudah tidak bisa direm lagi. Makanya menyapu rumah warga hingga akhirnya terhenti di dekat kuburan muslimin di Desa Bajarum. Di situ juga ada parit dan pepohonan. Diperkirakan ratusan meter dari TKP pertama itu, tronton masih berjalan,” ujar Frans.
Sebagai informasi, menyalip kendaraan lain tidak boleh dilakukan sembarangan, seperti di tikungan, terowongan, dan jembatan.
Hal itu disebabkan tingginya risiko kecelakaan pada jalur tersebut karena sempitnya ruang untuk menyalip.
Peluang kecelakaan karena menyalip di lokasi itu terbilang tinggi, bahkan disebut lebih dari 70 persen.
Marka jalan di jalur itu dibuat garis lurus, bukan putus-putus, yang artinya dilarang keras mendahului kendaraan lain di depan meskipun memungkinkan.
Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 ayat 1, yaitu marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. (ang/sir/ign)
Editor : Slamet Harmoko