SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit tengah menghadapi ujian berat. Kisruh pelik buntut pelaporan seorang napi, berbuah perang narasi antara pejabat lapas, pegawai terlapor, hingga napi.
Setelah sebelumnya jajaran pejabat Lapas Kelas IIB Sampit dan napi memberikan pernyataan yang menyudutkan, giliran Muhammad Faizal Idris (MFI), pegawai yang dipolisikan napi memberikan klarifikasi mengejutkan.
Pegawai lapas yang akrab disapa Faizal ini mendatangi Polres Kotim, Senin (6/1). ”Saya datang ke Polres Kotim atas inisiatif pribadi untuk mengklarifikasi tuduhan penipuan terhadap saya yang ramai diberitakan. Saya juga menunjukkan bukti-bukti bahwa laporan itu seratus persen murni bentuk kriminalisasi," ujarnya.
Bukti yang diserahkan Faizal berupa tangkapan layar percakapan dirinya dengan J, maupun keluarga J yang dilakukan melalui WhatsApp.
Menurutnya, pelaporan terhadapnya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan Kepala Lapas Sampit dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Hal itu diduga buntut dari permasalahan internal yang bermula dari perselisihannya dengan seorang warga binaan berinisial S.
Ditambah, adanya upaya Faizal untuk membongkar praktik jual beli kamar, pungutan liar hingga peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.
Menurut Faizal, untuk menguatkan tuduhan terhadapnya, Kepala Lapas Sampit diduga sengaja mendatangkan pengacara dari Jakarta untuk bertindak sebagai kuasa hukum dari J.
”Kalau soal tuduhan itu tidak benar sama sekali. Saya juga melihat rilis yang disampaikan pengacara tersebut. Isinya ngawur semua, karena di situ dikatakan saya menjanjikan memindahkan S, sedangkan saya tidak ada urusan dengan S," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Faizal mengaku memang diminta tolong oleh J untuk mencarikan pengacara guna mengurus banding atau kasasi. Sekaligus permohonan untuk pindah dari Lapas Sampit ke Lapas Pontianak, lantaran seluruh keluarga J berada di Pontianak.
Dia menjelaskan, seorang yang berstatus tahanan berhak mendapatkan bantuan hukum yang biasanya disediakan secara gratis di lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Lapas Sampit Tepis Isu Pungli dan Jual-Beli Kamar Tahanan
Namun, tahanan juga diperbolehkan mencari bantuan hukum lain yang berbayar jika mampu.
”Jadi, J itu minta tolong ke saya dan minta tolongnya pun tidak aneh-aneh. Dia minta carikan pengacara supaya bisa mengurus banding dan untuk mengajukan permohonan pindah Lapas, karena J itu tidak ada keluarganya di Kalteng," ungkapnya.
Faizal yang mengaku memiliki kenalan pengacara bersedia membantu J dan menghubungkannya dengan pengacara dimaksud. Kemudian, J dibantu keluarganya mengirimkan uang via transfer untuk membayar pengacara.
Awalnya, menurut Faizal, dia menyarankan agar uang itu ditransfer langsung kepada pengacara. Namun, pihak J meminta agar uang itu dikirimkan ke rekening Faizal, agar ia bisa ikut memonitor kinerja pengacara yang dimaksud.
Dia melanjutkan, setelah putusan banding yang diajukan J keluar dari Pengadilan Negeri, hasilnya sesuai yang diharapkan. Artinya, katanya, satu tahapan yang diminta J telah diselesaikan pengacara.
Akan tetapi, dia justru dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap J, dengan bukti transfer ke rekeningnya.
Laporan itu berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani kerabat J berinisial SH, yang menurut istri J, bahwa SH mendapat intimidasi dari pihak Lapas.
”Mungkin pelaporan itu supaya saya masuk penjara atau dipecat, karena saya telah memvideokan salah seorang tahanan. Jadi, saya seperti membuka rahasia terkait praktik pengendalian narkoba di dalam Lapas,” ungkapnya.
Hal lain yang ingin ia sampaikan ke masyarakat, bahwa S merupakan bandar narkoba yang cukup besar dan terkenal di Sampit. Tak hanya S, tapi istri dan tiga anak dari S juga mendekam di penjara yang sama.
”Dari situ saya kira masyarakat bisa menilai, apakah dengan masuk ke Lapas S masih bisa mengedarkan narkoba di luar atau tidak,” katanya.
Di lokasi yang sama, seorang wanita yang mengaku sebagai istri J, Nur Fitri, mendukung pernyataan Faizal. Dia membenarkan ada intervensi dari pejabat Lapas Sampit atas laporan yang dibuat SH.
Adapun SH diminta menandatangani surat kuasa kepada pengacara untuk melaporkan Faizal. Jika tidak, maka J yang berada di Lapas Sampit akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Baca Juga: Merasa Ditipu Ratusan Juta, Narapidana Laporkan Oknum Pegawai Lapas Sampit
”Kalau tekanan secara fisik tidak ada, cuma ancaman akan dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuannya, agar J menghubungi keluarganya, yaitu SH untuk bisa melaporkan Faizal ke kepolisian," sebutnya.
Nur Fitri juga membenarkan uang yang dikirim ke rekening Faizal untuk membayar pengacara. Suaminya, J, tidak ada sangkut paut dengan warga binaan berinisial S yang baru dikenal ketika berada di Lapas Sampit.
Dia menambahkan, pelaporan itu sudah dari dua bulan sebelumnya. Sejak itu pula suaminya mendapat intimidasi di Lapas, meskipun tidak sampai kekerasan fisik.
Nur Fitri berencana mengajukan perlindungan kepada Kejaksaan Negeri Sampit dan meminta J dipindahkan ke sel lain. Sebab, saat ini J ditempatkan satu sel dengan warga binaan S.
Unggah Video
Selain mendatangi Polres Kotim, Faizal juga mengunggah video klarifikasi melalui akun TikToknya. Dalam video tersebut, dia menyebut tahanan J menjadi korban tekanan dan intervensi pihak Lapas. J dipaksa melaporkannya atas dugaan penipuan itu ke polisi.
”Tahanan J sudah memberi tahu saya sebelumnya. Ia tidak tahu menahu, tetapi dipaksa untuk melaporkan saya,” kata Faizal.
Dia juga mengungkap, tekanan serupa dialami keluarga tahanan J, khususnya pelapor berinisial SHD.
”Keluarga tahanan juga diancam. Kalau tidak datang ke Sampit, tahanan akan dipindahkan ke tempat lain. Bahkan, SHD dipaksa menandatangani kronologi laporan dengan ancaman dimasukkan ke dalam Lapas,” katanya.
Faisal juga mengungkap ada napi bernama Salman di Lapas Sampit yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas. Ia mengatakan, S masuk Lapas Sampit bersama istri dan anaknya.
”Salman ditempatkan dalam satu kamar bersama dua anak laki-lakinya dan tahanan J. Ini jelas memudahkan mereka melakukan tekanan. Sebelumnya, zaman KPLP lama, mereka dipisahkan. Kenapa sekarang disatukan?” ungkapnya.
Dari video yang ia rekam saat menginterogasi tahanan Lapas Sampit mengungkap keterangan yang mengatakan ada peredaran narkoba di luar yang dia kendalikan dari dalam Lapas.
”Kok justru pejabat berwenang di Lapas Sampit malah membuat video tandingan dengan mempertemukan antara tahanan A dengan S untuk bermaaf-maafan? Seolah-olah dengan bermaaf-maafan itu hilang fakta, bahwa tidak terjadi pengendalian narkoba dari dalam Lapas,” ujarnya.
Faizal meminta pihak berwenang melindungi tahanan J dari kemungkinan ancaman yang lebih besar. ”Saya khawatir akan keselamatan tahanan J. Saya harap pihak keluarga J dan pihak-pihak terkait dapat memastikan keamanan dan perlindungannya,” ujarnya.
Dia berjanji akan menyampaikan bukti-bukti lebih lanjut ke publik agar kasus tersebut dapat diusut secara transparan. ”Semua bukti akan saya buka ke publik untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap warga binaan,” tegasnya.
Dia berharap kasus itu dapat menjadi perhatian serius. Terutama terkait dugaan pungli dan peredaran narkoba di dalam Lapas. Dia juga meminta agar pejabat Lapas yang terlibat diperiksa secara transparan, tanpa saling melindungi.
Awal Pernyataan
Perang narasi yang terjadi di kalangan internal Lapas Sampit bermula dari viralnya video yang diunggah Faizal akhir tahun lalu, sekitar 30 Desember 2024. Sejak video itu terbit, Lapas Sampit langsung menjadi sorotan.
Dari penelusuran Radar Sampit, video itu muncul setelah adanya laporan terhadap Faizal. Laporan ke Polres Kotim terkait dugaan penipuan tersebut disampaikan pada 16 November 2024. Artinya, sebulan lebih setelahnya, Faizal baru menerbitkan pernyataan yang mengejutkan publik.
Video pernyataan Faizal tersebut langsung direspons pelapor melalui kuasa hukumnya, Frans Fredy dan Ardi Irawan dari NPM Law Office.
Menurutnya, Faizal yang merasa terpojok karena perbuatannya terbongkar, mencoba membalikkan keadaan dengan menyebarkan kabar hoaks. Faizal menyebarkan cerita kliennya adalah bandar narkoba yang harus dipindahkan dari Lapas Sampit.
”Jika MFI (Faizal, Red) benar-benar peduli dengan pemberantasan narkoba, kenapa dia meminta uang dan mengiming-imingi dengan janji-janji kosong? Mengapa dia tidak melaporkan hal ini sejak awal ke pimpinannya sebelumnya?” tegas Frans Fredy.
”Setelah menerima uang yang cukup besar, MFI justru membuat narasi palsu untuk menyelamatkan dirinya dari tuduhan penipuan," tambahnya lagi.
Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain membenarkan terkait laporan warga binaan tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan serta konfirmasi perkara itu.
”Benar. Nanti, akan kami konfirmasi," kata Resky, Senin (6/1).
Dalam laporan tersebut, napi berinisial S mengaku ditipu mencapai ratusan juta rupiah oleh oknum petugas tersebut.
”Jika ada perkembangan nanti akan kami sampaikan. Mohon minta waktunya dahulu," katanya. (ang/sir/ant/ign)
Editor : Slamet Harmoko