Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengganti Ahyar Belum Jelas, Satu Kursi di DPRD Kotim Masing Kosong

Rado. • Kamis, 2 Januari 2025 | 13:02 WIB
VONIS: Terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Kotim Ahyar Umar saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (18/12).
VONIS: Terdakwa kasus dugaan korupsi KONI Kotim Ahyar Umar saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Rabu (18/12).

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pengganti Ahyar Umar sebagai anggota DPRD Kotim terpilih hingga kini belum ada kejelasan. Mantan Ketua KONI Kotim yang tersandung perkara korupsi itu dinilai belum sah menjadi legislator, karena belum mengikuti prosesi pelantikan.

Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kotim Rihel mengatakan, sejauh ini Ahyar belum bisa disebut sebagai anggota DPRD definitif, karena belum dilantik dan dikukuhkan. Posisinya pun tak dapat digantikan Pengganti Antar Waktu (PAW).

”Menurut aturan, seseorang yang terpilih sebagai anggota DPRD harus dilantik dan dikukuhkan terlebih dahulu agar menjadi definitif. Karena Ahyar tidak hadir dalam pelantikan, maka secara otomatis dia belum menjadi anggota dewan yang sah," jelas Rihel, kemarin.

Rihel menegaskan, meskipun nama Ahyar masuk dalam daftar anggota DPRD yang dilantik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur beberapa waktu lalu, kehadiran fisik tetap menjadi syarat mutlak pelantikan yang sah.

”Kami juga sudah konsultasi dengan Kemendagri, bahkan mempertimbangkan opsi pelantikan melalui Zoom Meeting. Namun, aturannya tetap mengharuskan pelantikan dilakukan secara langsung dengan kehadiran fisik di Kantor DPRD Kotim," katanya.

Dia melanjutkan, jika ingin memberhentikan atau mengganti politikus PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), pelantikan tetap harus dilakukan terlebih dahulu, meskipun sudah ada keputusan hukum tetap (inkrah). Kecuali Ahyar mengundurkan diri atau ada kebijakan dari partai politik.

Rihel memastikan kekosongan satu kursi wakil rakyat tersebut tidak berpengaruh pada jalannya administrasi pemerintahan. Namun, kerugian justru ada pada partai yang diwakilinya.

”Selama belum dilantik dan dikukuhkan, Ahyar tidak dapat menikmati hak maupun fasilitas sebagai anggota DPRD, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya," tegasnya.

Ahyar Umar merupakan salah satu calon anggota DPRD Kotim yang terpilih saat Pemilu 2024 lalu dari PDI Perjuangan untuk Dapil Mentawa Baru Ketapang. Dia belum sempat dilantik, karena lebih dulu ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Ahyar tersandung kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023 dan telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada 18 Desember 2024 lalu. (ang/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#korupsi dana hibah #DPRD Kotim #Ahyar Umar #korupsi bansos