SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Konflik lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bermunculan ke permukaan. Persoalannya tak jauh dari investasi perkebunan kelapa sawit.
Ganti rugi lahan jadi tuntutan. Peristiwa yang diklaim terjadi puluhan tahun silam jadi alasan mendesak perusahaan.
Persoalan tersebut terjadi di areal PT Windu Nabatindo Lestari (WNL), Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu.
Sekelompok warga mengklaim areal Dusun Bengkuang, Dukuh Lubuk Bakah, digusur perusahaan puluhan tahun lalu tanpa ganti rugi atau kompensasi.
Puluhan kepala keluarga yang mendiami dukuh itu sebelumnya mengaku terpaksa keluar sejak perusahaan masuk wilayah tersebut. Kisruh itu kini ditangani Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Warga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dan Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng untuk mendesak perusahaan mengabulkan tuntutan.
Di sisi lain, tokoh masyarakat Desa Pantai Harapan hingga perangkat desa, justru menyangkal tudingan adanya penggusuran Dukuh Lubuk Bakah di Desa Pantai Harapan oleh perusahaan.
Mantan Sekretaris Desa Pantai Harapan yang juga aparatur kecamatan, Muhammad Nasir, mempertanyakan klaim lahan yang menyebutkan adanya penggusuran Dukuh oleh PT WNL, anak perusahaan BGA Grup tersebut.
Nasir, saat di lokasi menegaskan, klaim lahan itu dilakukan atas dasar adanya SK Dukuh Lubuk Bakah. Di sisi lain, di wilayah Pantai Harapan ada banyak dukuh dan ada yang lebih besar dari Lubuk Bakah, justru tidak memiliki SK.
”Anehnya, kenapa Lubuk Bakah ada SK? Apakah ini direkayasa atau minta SK ke camat? Ayah kami yang kades saat itu tidak tahu. Kami tanya ke tokoh-tokoh, juga tidak tahu," katanya.
Nasir menegaskan, tidak ada penggusuran terhadap warga. Perusahaan masuk di Pantai Harapan sejak tahun 1997. Saat itu masyarakat sudah banyak meninggalkan lokasi.
”Yang terakhir keluar dukuh ada satu orang, yakni tahun 1998. Artinya, masyarakat sudah bubar semuanya. Termasuk warga dukuh lain. Mereka bubar sendiri, bukan bubar karena perusahaan masuk," ujarnya.
Lebih lanjut Nasir mengatakan, Lubuk Bakah masuk dalam wilayah Pantai Harapan. Berbatasan dengan Sungai Bengkuang dan Desa Pundu. Lubuk Bakah kala itu ditempati warga di luar Desa Pantai Harapan, seperti warga Pundu, Baninan, Patai, dan warga desa lain.
”Saat itu mereka kembali ke desanya masing-masing ketika meninggalkan lokasi ini," ujarnya.
Nasir mengaku ikut turun saat cek lapangan bersama dinas dari provinsi, pihak desa, dan pihak yang mengklaim.
Mereka dibawa menuju ke beberapa titik. Padahal, Lubuk Bakah hanya ada di satu titik. Areal yang berada di luar Lubuk Bakah juga disebut ikut masuk titik. Selanjutnya dibuat berita acara sepihak tanpa mendengarkan keterangan pihak lainnya.
”Semua digiring mengikuti keinginan mereka. Isinya berdasarkan kemauan mereka dan tidak sesuai. Baik secara teknis atau fakta,” tegasnya.
Kepala Desa Pantai Harapan Abdul Rasyid mengatakan, Lubuk Bakah masuk wilayah Desa Pantai Harapan.
Secara administrasi, mulai dari kepala desa sebelumnya hingga sekarang, tidak pernah tercatat dalam SK. Keberadaannya memang diakui masyarakat Pantai Harapan, namun selama ini tidak pernah mencuat adanya masalah penggusuran.
”Kalau di sini, jangankan menggusur. Ada klaim lahan satu atau dua hektare saja kami tahu. Pasti ribut," tegasnya.
Ia juga menyangkal di lokasi Lubuk Bakah ada sekolah, karena selama ini tidak ada tercatat di desa mereka soal aset itu. Pihaknya selaku pemerintah desa bukannya tidak mendukung masyarakat.
Akan tetapi, proses klaim yang dilakukan banyak yang tidak sesuai, karena titik lokasi yang diambil sepanjang Sungai Bengkuang. Padahal, lokasi itu masuk wilayah lain atau di luar Lubuk Bakah.
”Sebenarnya kami netral. Tidak bela siapa-siapa. Tapi, kami tidak mau ikuti yang tidak sesuai. Meski masyarakat, kalau mengada-ada, kami tidak bisa ikuti. Kami tidak ingin salahi aturan. Banyak juga warga yang dulu tempat bermain di sini (Lubuk Bakah) saat kami tanya, tidak membenarkan apa yang mereka lakukan (klaim, Red)," ujarnya.
Syahril, tokoh masyarakat desa setempat mengatakan, warga menempati Lubuk Bakah sejak tahun 1975. Ketika itu warga masih bersifat berladang dan berpindah-pindah.
”Sejak tahun 1980 warga sudah meninggalkan tempat ini. Saya tahu, karena saya sering lewat di sini saat mengantar sayur ke Pundu," tegasnya.
Lubuk Bakah, lanjutnya, hanya ada di satu titik, sementara yang disoal ada enam titik. ”Mereka menuduh perusahaan menggusur. Itu tidak benar. Sebelum perusahaan masuk, mereka sudah pindah. Ada paman saya, mertua, keponakan saya, dan keluarga saya penduduk sini (Lubuk Bakah)," katanya.
Menurutnya, karena Lubuk Bakah masuk wilayah Desa Pantai Harapan, oleh Desa Pundu kemudian diserahkan ke Pantai Harapan.
Di Lubuk Bakah kala itu hanya ditempati sekitar sepuluh orang warga. Setelah ditinggalkan dan saat krisis moneter, mereka yang menempati Lubuk Bakah menjual lahan itu.
”Tanah ini dulu (Lubuk Bakah) dibeli kakak saya. Almarhum Syahminan. Kemudian dijual ke Mahuldi dan dijual lagi ke Bunter, hingga terakhir dijual kepada Hendra dan oleh Hendra ditanami sawit," katanya yang diamini oleh Hendra yang juga ada di lokasi.
Lahan itu kini dikuasai Hendra. Pihaknya memastikan tidak ada lahan perusahaan di lokasi tersebut. Syahril juga membantah bekas pondok yang diklaim sebagai peninggalan warga puluhan tahun silam.
”Rangka pondok yang mereka dokumentasikan menyebut itu bekas pondok warga dulu yang menempati Lubuk Bakah. Itu tidak benar. Ini rangka pondok yang dibangun oleh Hendra," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Tantara Lawung Adat Kalteng Ricko Kristolelu yang mewakili warga yang mengklaim mengatakan, ada oknum perangkat Kecamatan Cempaga Hulu yang tidak paham perbedaan SKT, sertifikat, dan SK kewilayahan definitif.
Menurutnya, areal dukuh itu memiliki legalitas secara hukum berupa SK penetapan wilayah dukuh.
”Sangat wajar kalau tanah atau kepemilikan lahan itu berpindah tangan antarwarga. Bukan hanya di Dusun Bengkuang, di kota saja orang jual beli rumah atau pun tanah banyak terjadi, bukan kampung atau dukuhnya yang dijual-belikan," tegasnya.
Menurutnya, yang mereka persoalkan bukan masalah personal atau per individu (sertifikat/SKT), tapi SK Dukuh Bengkuang.
”Apakah bisa dipindahkan atau digarap perusahaan? Sehebat apa sih perusahaan itu bisa mengambil alih dukuh yang notabene permukiman warga dan digarap menjadi perkebunan sawit," katanya.
Ketua TBBR Kotim Armanto menegaskan, pihaknya akan mengawal eks warga Dukuh Bengkuang sampai mendapatkan kembali dukuhnya. ”Kami akan perjuangkan apa yang harusnya jadi milik masyarakat,” tegasnya. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko