PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode Ujang Iskandar dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun).
Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin (9/12), dalam perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tuntutan tersebut langsung direspons dengan keberatan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, sementara Ujang Iskandar didampingi kuasa hukum, Rahmadi G Lentam.
Anggota tim JPU Kejati Kalteng I Putu Rudiana mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan berbagai pertimbangan selama persidangan dilakukan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes mengatakan, terdakwa bisa memberikan pembelaan dalam persidangan selanjutnya dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.
”Sidang pembelaan dijadwalkan pada Senin 16 Desember 2024 di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya," katanya.
Sementara itu, di hadapan Majelis Hakim, Ujang mengatakan, tuntutan tersebut tidak sesuai fakta persidangan dan dinilai berlebihan. Dia memastikan akan menyampaikan pembelaannya dalam sidang berikutnya.
Ujang sebelumnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, akibat perbuatan terdakwa saat menjadi Bupati Kobar tahun 2009, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp754.065.976. Kerugian itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemprov Kalteng pada 22 September 2016.
Terdakwa dinilai bermufakat dan bersekongkol melakukan pencairan Bank Garansi dengan cara membuka blokir Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tanpa disertai alasan yang sah berupa cedera janji yang dilakukan oleh PD Agrotama Mandiri. Hal itu terkait penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air.
Adapun tindak pidana yang dilakukan terdakwa, bermula ketika pada 2008 Pemkab Kobar mendirikan Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri melalui Perda Kobar Nomor 12 Tahun 2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri.
Perusahaan Daerah tersebut bergerak di bidang agrobisnis, agroindustri, jasa, dan perdagangan umum. Ujang menandatangani perda yang jadi payung hukumnya dengan persetujuan DPRD Kobar.
Selanjutnya, ada perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas.
Penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent), di mana penerbangan Linus Air di Pangkalan Bun berhenti beroperasi.
Terdakwa lalu menghubungi Djumarie (mantan karyawan Linus Air) untuk mencarikan pesawat yang bisa beroperasi di Pangkalan Bun, sebagai pengganti Linus Air.
Kemudian menghubungi Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas. Hingga akhirnya mendatangkan pesawat carter rute Pangkalan Bun.
Kebijakan itu ternyata tanpa dilakukan kajian kelayakan investasi terlebih dahulu. Oleh Reza Andriadi (terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku Direktur PD Agrotama Mandiri, melakukan perjanjian kerja sama dengan Daniel Alexander Tamebaha.
Penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dengan kesepakatan di mana PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dan menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi.
Pada 4 Juni 2009, Reza Andriadi menyetorkan modal kepada Daniel Alexander Tamebaha senilai Rp500 juta melalui rekening BRI.
Dalam perjalanannya, Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air mengalami kebangkrutan, sehingga perjanjian kerja sama penjualan tiket antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas tidak bisa berlangsung lagi.
Akibatnya, Cash Advance dan Security Deposit yang sudah dicairkan dan diserahkan PD Agrotama Mandiri kepada PT Aleta Danamas tidak bisa dikembalikan.
Terdakwa bersama pihak lainnya lalu melakukan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang pendirian PD Agrotama Mandiri dengan Perda Nomor 2 Tahun 2009, mengubah jenis kegiatan usaha.
Berbagai langkah itu dinilai tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal dan tanpa disertai pertimbangan atau analisa bisnis yang memadai. Hal itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah. (daq/ign)
Editor : Slamet Harmoko