PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang oknum mahasiswi yang menjadi kurir ganja berinisial GS (22).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 910 gram ganja.
Penangkapan dilakukan 8 November lalu di sebuah kos-kosan Jalan Pangeran Samudera, Palangka Raya.
Saat diperiksa, GS mengaku diperintah temannya, HS (24), warga binaan di lembaga pemasyarakatan karena kasus serupa.
”Kedua pelaku ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi di salah satu universitas di Kota Palangka Raya,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (12/11).
Erlan mengatakan, pengungkapan tersebut dari informasi masyarakat yang menyebutkan sejumlah oknum mahasiswa sering pesta ganja. Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan hingga meringkus GS.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
”Kami kenakan ancaman terberat. Untuk kasus masih terus dikembangkan dan kami pastikan Polri komitmen memberantas peredaran narkotika apa pun bentuk dan modusnya,” katanya. (daq/ign)
Editor : Slamet Harmoko