SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pembangunan Puskesmas Parenggean belakangan ini menjadi sorotan.
Hal itu karena banyaknya prediksi pihak rekanan tidak bisa menuntaskan pekerjaan sampai akhir tahun ini.
Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi menegaskan, pembangunan terus berjalan. Dia meminta pihak ketiga bisa menyelesaikan pembangunannya sesuai kontrak kerja.
”Masih proses. (Penyelesaian proyek) itu sampai 26 Desember 2024. Semoga bisa dikejar dan selesai. Jika tak selesai, akan kami putus kontraknya,” kata Umar, Senin (11/11/2024).
Umar menuturkan, adanya keterlambatan karena kelalaian kontraktor. Pengerjaannya saat ini masih 30 persen. ”Tiap pekan kami evaluasi. Kami berharap bisa dikebut,” ujarnya.
Pihaknya ingin proyek puskesmas tersebut bisa fungsional, sehingga dapat melayani masyarakat di bidang kesehatan. Di sisi lain, para pekerja mulai bekerja siang dan malam.
”Mereka kerjanya siang malam sekarang. Itu harus dilakukan, jika tidak, tak bisa selesai,” ujarnya.
Proyek Puskesmas Parenggean dikerjakan CV Fajar Marta dari Kalimantan Barat dengan nilai kontrak Rp4.771.241.600.
Selain Parenggean, Puskesmas Bapinang Pulau Hanaut juga masih berproses. Dia juga yakin selesai hingga akhir tahun.
”Rugi kita kalau tidak selesai, karena bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata Umar.
Pj Sekda Kotim Sanggul L Gaol sebelumnya mengatakan, mangkraknya proyek Puskesmas Parenggean murni kesalahan kontraktor. ”Pihak ketiganya tidak beres menyelesaikannya. Saya tegas saja bilang, sudah diputuskan. Blacklist aja. Buat apa kita nanggung penderitaan itu,” kata Sanggul.
Menurut Sanggul, hal itu jadi risiko karena pihak ketiga ketika proses lelang memasang harga sangat rendah, sehingga tak bisa melanjutkan proyek. Pemkab hanya menjalankan sesuai aturan, menunjuk siapa yang menawar terendah.
Proyek di bawah Dinkes Kotim itu sebelumnya ditetapkan dengan pagu sebesar Rp5.966.272.000 dan HPS Rp5.964.052.000. Namun, CV Fajar Marta menawarkan dengan nilai jauh lebih rendah hingga akhirnya menjadi Rp4.771.241.600.
”Harus diperhitungkan betul-betul berapa biayanya nanti jangan mematok terlalu rendah. Kami pemerintah harus ikuti aturan, yang rendah yang dapat. Jika menunjuk yang di atasnya, bisa dituntut nanti,” katanya. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko