PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kajati Kalteng Undang Mugopal di Palangka Raya mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus sabu 33 kilogram pantas dikenakan lantaran sudah dikategorikan pengedar.
Bahkan, pihaknya akan memastikan tuntutan itu dikabulkan majelis hakim. Apabila tak sesuai tuntutan, langsung mengajukan banding.
”Ini tuntutan hukuman mati untuk pertama. Kami lihat kategori. Kami tidak akan ada ampun. Pasti akan kami tuntut berat. Kami akan banding jika nanti putusan bukan hukuman mati. Kemudian lanjut kasasi. Semua punya hati nurani. Barang seperti ini akan membuat masyarakat di Kalteng akan ternodai,” tegasnya.
Kajati menegaskan, tuntutan mati itu sesuai koridor hukum. Hal itu juga diusulkan ke Kejaksaan Agung.
”Kejagung sudah setuju kedua terdakwa dituntut mati,” tegasnya didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng Suyanto dan Asisten Bidang Intelijen Eddy Sumarman.
Dia berharap majelis hakim setuju dengan hukuman mati. Hal itu juga akan jadi peringatan bagi pengedar lainnya, agar jangan sekali-kali bermain dengan narkotika. Hukuman berat dan maksimal akan dijatuhkan terhadap pengedar kakap.
”Apalagi mengedarkan, sudah dipastikan jajaran kejaksaan akan menuntut berat siapa pun yang bermain-main atau mengedarkan narkotika jenis apa pun,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau sebelumnya menuntut hukuman mati bagi dua kurir sabu lintas provinsi yang tertangkap Mei lalu.
Hukuman maksimal itu karena jumlah barang bukti sabu yang mereka bawa mencapai 33 kg lebih.
Sidang perkara tersebut masih berlangsung secara daring.
Pembacaan tuntutan dilakukan dua JPU, Sanggam C Aritonang dan Muhammad Afif Hidyatulloh, Senin (21/10) sore.
Adapun dua terdakwa, Humaidi dan Yuliansyah mengikuti sidang dari Lapas Pangkalan Bun. (daq/ign)
Editor : Gunawan.