Korban Langsung Lari dan Lapor Polsek
KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com - Seorang warga Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), IH (40), harus berurusan dengan polisi. Dia melakukan pengancaman menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis dum duman.
"Pelaku menondongkan senpi rakitan kepada Purnama Dasa (40) dan berkata, sini kamu kalau berani," ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Kurun Ipda Muhammad Fajar Sidiq, Minggu (6/10).
Kejadian yang terjadi pada Kamis (3/10) pukul 08.00 WIB bermula ketika korban bersama keponakannya asyik sedang duduk di depan rumah sambil menikmati teh.
Namun tiba-tiba pelaku muncul membawa senpi rakitan dan mengancam korban.
"Saat itu korban langsung berlari dengan membawa keponakannya untuk menyelamatkan diri. Merasa terancam, korban yang bekerja sebagai karyawan swasta ini melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kurun," terangnya.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Kurun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku. Kemudian, menyita barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan, tiga butir peluru selongsong besar, empat butir peluru selongsong kecil dan tiga butir timah.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, pelaku dan saksi-saksi, untuk mengungkap motif lain dari perbuatan pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api Jounto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan secara ilegal, agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Senpi rakitan sangat berbahaya jika disalahgunakan," tandasnya. (arm/yit)
Editor : Slamet Harmoko