Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KPU Kotim Tetapkan 418 Titik Lokasi Pemasangan APK, Cek Daftarnya di Sini

Heny Pusnita • Rabu, 2 Oktober 2024 | 14:57 WIB
ilustrasi logo Pilkada 2024/Jawa Pos
ilustrasi logo Pilkada 2024/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan 418 titik lokasi alat peraga kampanye (APK).

Pemasangan APK paslon Pilkada 2024 hanya diperbolehkan pada titik yang ditentukan.

”Selama masa kampanye, kami harapkan semua tim paslon yang ingin memasang APK agar lokasinya ditempatkan sesuai ketetapan yang diatur KPU Kotim," kata Muhammad Rifqi, Ketua KPU Kotim.

Rifqi menjelaskan, ada beberapa persyaratan terkait pemasangan APK yang perlu dipatuhi, yaitu pemasangan APK agar memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

”Setiap tim paslon mendapat kesempatan yang sama  dengan mempertimbangkan zona kecamatan dan zona kelurahan desa," ujar Rifqi.

Apabila ada APK dipasang di atas tanah atau lahan milik perorangan atau badan swasta, lanjutnya, harus mendapatkan izin dari pemilik lahan.

APK juga tidak boleh dipasang di titik rawan, seperti dekat jaringan listrik, jaringan PDAM, rambu jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan dilarang melintang jalan. Apalagi sampai menutupi jarak pandang pengendara dan pengguna jalan.

”APK dalam bentuk umbul-umbul juga tidak diperbolehkan dipasang di median tengah jalan dan tidak boleh juga dipasang di batang pohon," tegasnya.

Lebih lanjut Rifqi mengatakan, terkait teknis pemasangan APK, harus ditempatkan di sisi tepi luar trotoar atau sisi terluar bahu jalan. Hal itu dengan memastikan rangka APK tidak rawan tumbang.

”Rangka APK boleh menggunakan bahan bambu, kayu, baja ringan yang dapat menahan beban APK dengan jarak minimal APK 5 meter dari persimpangan jalan," jelasnya.

Adapun untuk pemasangan baliho, minimal 1,5 meter dari permukaan tanah. Maksimal pemasangan jarak patok baliho dan spanduk 2 meter per paslon dan 1 meter untuk umbul-umbul per paslon.

Terkait zona wilayah pemasangan APK, tambahnya, untuk pemasangan baliho dan umbul-umbul ditetapkan di wilayah kecamatan. Untuk spanduk ditetapkan di kelurahan dan desa.

”APK dapat dipasang di kantor sekretariat parpol atau tim sukses atau tim paslon atau di tempat perorangan yang sudah mendapatkan izin dari pemilik tempat," ujarnya.

Rifqi menegaskan, ada beberapa titik lokasi yang dilarang dipasang APK, yaitu di moda transportasi umum yang dimiliki BUMN dan BUMD, tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan.

Selain itu, lingkungan situs atau cagar budaya, fasilitas tertentu milik pemerintah daerah, meliputi stan, kantor pemerintah, jembatan, areal bundaran, dan tempat lokasi pelestarian lingkungan hidup.

”Kami harapkan tim paslon agar memahami syarat, teknis, dan larangan titik lokasi yang dilarang dipasang APK," ujarnya.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kotim Wendy mengatakan, KPU Kotim juga memfasilitasi APK yang akan diberikan kepada tiga paslon, masing-masing lima untuk baliho.

”Baliho boleh diperbanyak 200 persen oleh paslon. Jadi, maksimal 10 per paslon dengan pemasangan titik lokasi sesuai yang ditentukan KPU Kotim," kata Wendy.

Untuk spanduk, KPU Kotim akan memfasilitasi sebanyak dua per paslon yang akan ditempatkan di desa dan kelurahan. Untuk umbul-umbul yang difasilitasi KPU Kotim sebanyak 10 per paslon yang ditentukan di 17 kecamatan se-Kotim.

”Spanduk dan umbul-umbul boleh diperbanyak secara mandiri oleh paslon sebanyak 200 persen atau maksimal tambahan 4 spanduk per paslon dan 20 umbul-umbul per paslon," ujar Wendy.

Adapun bahan kampanye yang difasilitasi KPU Kotim sebanyak 19.662 selebaran per paslon, 12.000 brosur per paslon, 12.000 pamflet per paslon dan 8.000 poster per paslon.

”Bahan kampanye dapat diperbanyak oleh paslon secara mandiri sebanyak 100 persen per paslon. Terkait APK dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU, didanai menggunakan dana hibah Pemkab Kotim," katanya. (hgn/ign)

Jumlah Sebaran Titik APK di Kotim 

  1. Kecamatan Baamang 19 titik
  2. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 27 titik
  3. Kecamatan Seranau 16 titik
  4. Kecamatan Mentaya Hilir Utara 28 titik
  5. Kecamatan Mentaya Hilir Selatan 12 titik
  6. Kecamatan Pulau Hanaut 18 titik
  7. Kecamatan Teluk Sampit 16 titik
  8. Kecamatan Kotabesi 24 titik
  9. Kecamatan Cempaga 18 titik
  10. Kecamatan Cempaga Hulu 24 titik
  11. Kecamatan Telawang 17 titik
  12. Kecamatan Parenggean 32 titik
  13. Kecamatan Mentaya Hulu 37 titik
  14. Kecamatan Bukit Santuai 30 titik
  15. Kecamatan Antang Kalang 40 titik
  16. Kecamatan Telaga Antang 36 titik
  17. Kecamatan Tualan Hulu 24 titik
Editor : Slamet Harmoko
#paslon #KPU Kotim #muhammad rifqi #kampanye #sampit #pilkada serentak #kalteng #alat peraga kampanye (APK) #pilkada kotim