Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Menelisik Catatan Hitam Kasus Gembong Narkoba Salihin alias Saleh

Dodi Abdul Qadir • Senin, 23 September 2024 | 07:21 WIB
TAK BERKUTIK: Salihin alias Saleh saat diamankan Tim BNN RI dan BNN Kalimantan Tengah.
TAK BERKUTIK: Salihin alias Saleh saat diamankan Tim BNN RI dan BNN Kalimantan Tengah.

Sediakan Tempat untuk Pecandu, Foya-Foya dengan Wanita dalam Pelarian

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kasus bandar narkotika Salihin alias Saleh yang belum lama dirilis BNN di Kalimantan Tengah sangat fenomenal.

Sosok yang disebut-sebut Pablo Escobar Kampung Puntun itu bukan hanya menarik perhatian karena pelariannya dan menjadi buron selama hampir dua tahun, tetapi juga meninggalkan catatan hitam dalam proses peradilan.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono dalam rilis menyebutkan, pada tahun 2022 Pengadilan Negeri Palangka Raya mengeluarkan putusan kontroversial dengan menyatakan Salihin alias Saleh bin Abdullah tidak bersalah dalam kasus narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 202,8 gram.

Dia menuturkan, dilansir dari beberapa pemberitaan yang mengemuka, dalam persidangan terdakwa Salihin alias Saleh pada saat itu terdapat perbedaan pendapat yang mencolok di antara para hakim.

Hakim Heru Setiyadi menyatakan bahwa perbuatan Salihin terbukti, sementara dua hakim yang lain yaitu Syamsuni dan Erhammudin berpendapat sebaliknya.

Meskipun ada bukti yang jelas, namun Salihin alias Saleh akhirnya diputus tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Keputusan kontroversial tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat yang berujung pada aksi demonstrasi.

Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, Badan Pengawas Mahkamah Agung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus Saleh.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang meyakini bahwa Saleh bersalah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Salihin alias Saleh secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam putusannya Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.

Setelah diputus bersalah, Salihin alias Saleh terus menghindar dari kejaran penegak hukum yang mencoba menangkapnya untuk menjalani hukuman.

Baca Juga: Ternyata Hanya Sebagai Pengendali, Saleh Setor Rp750 Juta ke Bos Besar Narkoba

Lanjut Jenderal bintang satu ini, bukan menyesali semua perbuatannya, Saleh justru melanjutkan bisnis haramnya dengan membangun lokasi untuk berfoya-foya dan menyediakan tempat bagi para pengguna narkoba untuk menikmati barang haram tersebut.

Tidak hanya itu, Saleh bahkan mengumpulkan wanita- wanita muda di Karaoke dan kerap melakukan pesta narkoba. G, A, dan M merupakan tiga di antara sekian banyak wanita Salihin alias Saleh. Ketiga wanita tersebut diketahui tinggal bersama Saleh.

Adapun ketiga Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus Saleh diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan dinonaktifkan berdasarkan instruksi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Penonaktifan ini dituangkan dalam Surat Nomor W16-U/995/HK/V/2022 terkait perkara pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK. Sejak dinonaktifkan, ketiga hakim tidak diperbolehkan lagi untuk menangani perkara baru.

Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menambahkan, BNN RI memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia. Mereka melakukan berbagai upaya, seperti pencegahan: Mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba melalui kampanye dan program-program sosialisasi.

Kemudian, penegakan hukum dengan bekerjasama dengan kepolisian dan instansi lainnya untuk menangkap pelaku peredaran narkoba. Juga menyediakan layanan rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar dapat pulih dan kembali ke masyarakat.

Hal penting, riset dan pengembangan dengan melakukan penelitian untuk memahami dinamika penyalahgunaan narkoba dan mengembangkan strategi yang efektif.

”Konkretnya, dengan pendekatan holistik ini, BNN RI berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Jadi, sama-sama kita berantas narkotika tanpa terkecuali,” katanya. (daq/soc)

 

Editor : Slamet Harmoko
#bnn #saleh #PALANGKA RAYA #bandar narkoba #salihin #kampung puntun #bandar sabu #kalteng #Sulistyo Pudjo Hartono