SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kotim memenuhi harapan publik dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara motor, Fi, di Jalan Cut Mutia Kamis (19/9) lalu. Sopir mobil maut, Fery Maulana ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dari hasil pemeriksaan urine, sang sopir negatif dari alkohol dan narkoba. ”Dari hasil tes urine, tersangka tidak ada mengonsumsi narkoba (negatif, Red),” kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Minggu (22/9).
Fery dinilai bersalah dan harus bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Perbuatannya yang diduga ugal-ugalan mengemudikan mobil di jalan sempit, membuat korban langsung tewas di tempat secara mengenaskan.
Rekaman kamera pengawas memperlihatkan dengan jelas mobil menabrak dengan keras motor yang dikendarai Fi. Korban sampai terpental dan terseret mobil.
Sempat muncul anggapan, sang sopir panik saat datang sepeda motor dari arah depan, sehingga tanpa sengaja menginjak pedal gas dan mobil langsung melaju kencang.
Namun, anggapan itu terbantahkan dari tayangan video CCTV. Mobil yang berkecepatan tinggi dari kejauhan, membuat motor langsung terpental jauh saat bertumbukan.
Atas perbuatannya, Fery dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Tentang LLAJ dengan ancaman enam tahun penjara.
Adapun desakan agar sopir ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya digaungkan warga melalui media sosial. Dalam kolom komentar unggahan berita di Instagram Radar Sampit, warganet ramai-ramai meminta polisi menetapkan sopir sebagai tersangka. (sir/ign)
Editor : Slamet Harmoko