JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Dorongan pimpinan KPK agar calon pimpinan (capim) ke depan berani mengambil sikap menjadi oposisi pemerintah ditanggapi pesimis oleh berbagai kalangan.
Kondisi oposisi itu tidak akan mungkin terjadi, mengingat sejak seleksi capim KPK 2024-2029, mereka yang diloloskan diragukan integritasnya.
Lantaran masih didominasi aparat penegak hukum (APH) yang rawan konflik kepentingan dalam pemberantasan korupsi.
Dorongan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berdikusi dengan awak media di Bogor Kamis lalu (12/9).
Saat itu, Alex menyebut KPK memang menjadi lembaga unsur eksekutif saat ini. Namun, bukan berarti KPK berada di bawah presiden. ”Kita tak dibawah presiden atau menjadi pembantu presiden," terangnya.
Presiden tak bisa memberhentikan atau mengganti pimpinan KPK. Jadi, semestinya pimpinan KPK itu siap menjadi oposisi pemerintah ketika kebijakan dianggap tidak propemberantasan korupsi.
Dia berharap pimpinan ke depan harus berani menjaga dan punya nyali menjaga independensi KPK.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons pesimistis dorongan opisis pimpinan KPK terhadap masa depan Komisi Antirasuah itu.
”Bukan hanya sulit, tapi mustahil itu diterapkan," terang Boyamin kepada Jawa Pos seraya tertawa kemarin.
Mayoritas 20 peserta lolos capim KPK adalah berasal dari APH. Belum lagi ada calon-calon dari instansi pemerintah. Praktis langkah KPK menjadi oposisi atas kebijakan pemerintah sulit diwujudkan. Sebab peran masyarakat sipil hampir tidak ada.
Boyamin juga menyindir dorongan Alex soal opisisi itu. Baginya, sebagai pimpinan KPK dua periode, seharusnya ia turut bertanggung jawab.
Tapi nyatanya, Alex menjadi satu di antara pimpinan KPK yang saat itu adanya revisi UU KPK. Yang dari perubahan UU tersebut, kini menjadi petaka bagi KPK sendiri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga termasuk memberikan catatan mengenai capim yang lolos 20 besar ini. Sebanyak sembilan calon berasal dari APH. Yang kondisi itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam pemberantasan korupsi ke depan.
Mereka juga mengkritik kinerja panitia seleksi (pansel). Khususnya dalam memahami komposisi mereka yang diloloskan dalam seleksi capim.
"Sebab, di dalam UU KPK tidak ditemukan satupun pasal yang mewajibkan kalangan APH untuk mengisi struktur kepemimpinan KPK," terang Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Kurnia mempertanyakan jaminan dari pansel ketika meloloskan dominasi APH itu dalam seleksi. "Apa jaminan klaster APH itu hanya akan tunduk pada perintah UU di tengah maraknya fenomena jiwa korsa di lembaga asalnya?," tuturnya. (elo/jpg)
Editor : Slamet Harmoko