NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Dua terdakwa kurir sabu seberat 33 Kg mulai menjalani sidang perdananya di pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Mereka adalah terdakwa I Humaidi (43) dan terdakwa II Yuliansyah (41). Sidang berlangsung secara online, dimana kedua terdakwa mengikuti sidang dari balik jeruji besi tahanan Polres Lamandau.
Dua orang warga Banjarmasin tersebut diduga telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
Jaksa penuntut umumnya, Muhammad Afif Hidayatulloh saat membacakan dakwaan membeberkan bahwa kejadian bermula pada Selasa tanggal 07 Mei 2024.
Terdakwa I dihubungi oleh Wahab (DPO) yang menggunakan nomor handphone luar negeri dengan nomor +38099916160271.
Wahab menawarkan kepada Terdakwa I pekerjaan untuk mengambil sabu di kota Pontianak untuk dibawa ke kota Banjarmasin dengan upah sebesar Rp.300 juta.
Mendengar upah besar, Terdakwa I langsung menerima tawaran, lalu ia menawarkan pekerjaan untuk menemani mengambil sabu kepada terdakwa II dengan upah sebesar Rp.50 juta. Dan mereka berduapun langsung terbang ke Pontianak menggunakan pesawat.
"Setiba di kota Pontianak, Terdakwa I membeli sepeda motor Honda PCX bekas dari showroom, untuk digunakan sebagai transportasi selama di kota Pontianak sambil menunggu arahan dari Saudara wahab," bebernya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, Terdakwa I kembali dihubungi Wahab dan memberitahukan bahwa uang sebesar Rp. 100 juta telah ditransfer ke rekening Bank Mandirinya, sisanya akan diberikan jika berhasil sampai banjarmasin.
Lalu mereka diperintah untuk menuju ke kota Singkawang. Di Singkawang terdakwa mendapat telepon dari orang tidak dikenal menggunakan no hp luar negeri +601114220398 yang diperkirakan suruhan Wahab.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB, ada arahan kepada Terdakwa bahwa di parkiran ada mobil Innova plat KB 1469 CL, kuncinya ada di bawah karpet depan, dan di dalam mobil sudah disimpan sabu, sehingga terdakwa tinggal membawanya saja.
Lalu merekapun checkout dari hotel dan berangkat menuju ke kota Banjarmasin secara beriringan dengan posisi Terdakwa I mengemudikan mobil Toyota Kijang Innova G.2.0 warna silver dengan nomor polisi KB 1469 CL dan Terdakwa II mengemudikan sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi KB 4218 XM.
Namun pengiriman sabu terbesar lintas provinsi tersebut akhirnya berhasil digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau.
Pada Sabtu tanggal 18 Mei 2024, kendaraan mereka terciduk di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.5 RT.12C Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah sekitra pukul 17.09 wib.
Hasil penggeledahan dari dalam mobil ditemuka 9 paket besar di dalam salon speaker mobil, 3 paket besar di dalam boks bagasi belakang sebelah kanan, 4 paket besar di dalam boks bagasi belakang sebelah kiri, 5 paket besar di dasbor depan sebelah kiri, 4 paket besar di pintu tengah sebelah kiri, 1 paket besar di dalam pintu belakang dan 7 paket besar di dalam ban serep.
"Hasil penimbangan terhadap 33 bungkus tersebut, berisi butiran kristal dengan berat kotor 33.642,98 gram, yang kemudian disisihkan untuk dimusnahkan dengan berat 33.636,81 gram, untuk sidang dengan berat 6,10 gram dan untuk uji lab dengan berat 0,07 gram," Ungkapnya.
Setelah dilakukan pengujian di laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, dengan hasil Metamfetamina positif (+) dan merupakan Narkotika Golongan I.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mex/sla)
Editor : Slamet Harmoko