SAMPIT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Parimus menegaskan, petani wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar bisa bekerja dengan nyaman dan mampu mencapai kesejahteraan.
Dikatakannya, petani pada umumnya mempunyai posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi pembiayaan usaha tani dan akses pasar untuk mengoptimalisasikan upaya yang selama ini belum didukung oleh peraturan daerah komprehensif.
Namun tegasnya, seiring hadirnya perda perlindungan Petani, diharapkan menjadi awal yang baik untuk memberikan perlindungan kepada petani di wilayah Kotim ini.
“Sudah ada perdanya tinggal implementasi di lapangan saja lagi, seperti apa untuk petani ini,”ujar Politikus PDI Perjuangan ini.
Parimus melanjutkan, pertanian tidak terlepas dari sumber daya lahan karena lahan merupakan faktor utama dalam pengembangan pertanian lahan yang tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, bahkan memiliki nilai religius dalam rangka pembangunan pertanian berkelanjutan.
Lahan merupakan sumber daya pokok dalam usaha pertanian, terutama pada kondisi yang sebagian besar bidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan.
Menurutnya, salah satu faktor penting dalam pembangunan ketahanan kemandirian dan kedaulatan pangan adalah ketersediaan lahan pertanian pangan. Pada konteks pertanian, lahan merupakan faktor produksi yang utama, namun unik karena tidak dapat digantikan dalam usaha pertanian.
“Oleh karena itu ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat keharusan untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam perannya mewujudkan ketahanan pangan nasional,”papar Parimus.
Ia menambahkan, kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.
"Dalam menyelenggarakan sektor pertanian petani mempunyai peran sentral. Petani pada umumnya berusaha dengan skala kecil dan bahkan sebagian petani tidak memiliki lahan sendiri atau disebut petani penggarap bahkan juga buruh tani,”pungkas Parimus. (ang/gus)
Editor : Slamet Harmoko