Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Data Penerima Bansos Wajib Update Sebulan Sekali

Slamet Harmoko • Kamis, 9 Mei 2024 | 12:53 WIB
PENYALURAN BANSOS: Kegiatan penyaluran BLT minyak goreng sekaligus penyaluran BPNT yang diterima oleh keluarga penerima manfaat di aula Kecamatan Seranau, Senin (18/4). (IST/RADAR SAMPIT)
PENYALURAN BANSOS: Kegiatan penyaluran BLT minyak goreng sekaligus penyaluran BPNT yang diterima oleh keluarga penerima manfaat di aula Kecamatan Seranau, Senin (18/4). (IST/RADAR SAMPIT)

JAKARTA – Kontrol pada pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) diperketat. Setelah mewajibkan update data sebulan sekali, Kementerian Sosial (Kemensos) kini juga mengharuskan desa melakukan musyawarah minimal tiga bulan sekali yang laporannya disertai foto acara.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, penetapan penerima bansos sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Pengusulan nama harus melalui musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).

Artinya, diputuskan secara bersama-sama. Namun, pada praktiknya, pengusulan bansos kerap diputuskan oleh satu orang tanpa melalui musyawarah.

Oleh sebab itu, Kemensos menerapkan sistem pengawasan bersama di mana pemerintah desa/kelurahan harus melampirkan foto musyawarah saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial.

Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah desa/kelurahan.

Menurutnya, peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan. ”Kalau yang memutuskan hanya satu orang pasti beda dengan yang musyawarah, karena melibatkan banyak orang. Itulah transparansinya,” tegasnya dalam acara konferensi pers Mekanisme Baru Pengusulan Bantuan Sosial di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Untuk mewadahi hasil musyawarah tersebut, yang terdiri dari hasil berita, dokumentasi, daftar hadir, dan dokumentasi diminta diunggah ke sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG). Sistem ini disediakan sebagai fitur baru dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah dimiliki Kemensos.

Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan membuat estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan.

Selanjutnya, pemerintah desa/kelurahan membuat prioritas warga yang mendapatkan bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten/kota. Di sini, kecamatan akan memantau dan membina proses pengusulan ditingkat desa/kelurahan tersebut.

Nantinya, pemerintah daerah kabupaten/kota juga dapat mengusulkan data yang belum diusulkan oleh pihak desa/kelurahan. Termasuk, bila ada warga yang ternyata sudah naik statusnya dari miskin menjadi kaya.

Perubahan lainnya dilakukan dari sisi verifikasi dan validasi data. Jika sebelumnya verifikasi dilakukan oleh pengisi data, kini tak boleh lagi. Verifikasi diharuskan dilakukan oleh orang yang berbeda. Itu pun tidak boleh dilakukan oleh para pendamping sosial.

”Pendamping kami, pendamping PKH, TKSK, dan pekerja sosial, tidak berhak memasukkan usulan nama. Tidak berhak. Karena teman-teman pendamping itu ada di kami Kemensos,” ungkapnya.

Di sisi lain, Risma juga meminta agar data penerima bansos ditetapkan setiap bulan. Hal ini untuk menghindari penyimpangan data dengan fakta lapangan.

Sebetulnya, kata dia, perintah undang-undang menyarankan agar pembaruan data dilakukan dua kali dalam setahun. Akan tetapi, rentang waktu tersebut dinilai terlalu lama untuk merespons perubahan data di lapangan.

”Makanya saya menetapkan SK tiap bulan, karena di Undang-undang sebenarnya diamanatkan dua kali dalam setahun, namun karena terlalu banyak deviasi (penyimpangan, red) jadi saya minta setiap bulan,” papar Mantan Walikota Surabaya tersebut.

Deviasi atau penyimpangan data dengan fakta di lapangan yang terjadi adalah status penerima bansos yang cepat berubah.

Risma memberikan gambaran, banyak penerima bansos tiba-tiba berubah statusnya dalam hitungan jam, bahkan menit. Entah itu pindah tempat tinggal, naik statusnya dari miskin menjadi kaya, atau meninggal dunia.

”Satu bulan saja deviasinya cukup besar, apalagi enam bulan,” sambungnya.

Mekanisme baru ini, kata Risma, akan diberlakukan mulai bulan depan. Kemensos akan segera memberikan pelatihan khusus seiring dengan peluncuran fitur baru di Aplikasi Cek Bansos tersebut cepatnya. (mia/jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#sampit #kalteng #kemensos #bansos