SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara masih belum mengambil langkah pengurangan tenaga honor daerah dan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah setempat membuka peluang bagi tenaga honor menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar jumlah tenaga honor yang tersisa terserap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara Rendy Lesmana menegaskan, Pemkab Sukamara belum melakukan pengurangan tenaga honor karena tenaga mereka masih dibutuhkan di perkantoran. Diaukinya, secara aturan status tenaga honor daerah paling lambat akhir 2024 sudah tidak ada lagi, namun pemerintah setempat mempertahankan sembari menunggu petunjuk selanjutnya dari pemerintah pusat.
“Tenaga mereka saat ini masih dibutuhkan dan kita tidak ingin mereka diberhentikan kemudian tidak ada pekerjaan. Sementara ini masih dipekerjakan hingga ada petunjuk selanjutnya dari pusat,” terang Rendy.
Diuraikannya, sampai saat ini jumlah tenaga honor daerah di lingkungan Kabupaten Sukamara masih tersisa sekitar 1300-an orang. Jumlah itu sudah berkurang dibanding jumlah sebelumnya karena sebagian mereka diterima sebagai tenaga PPPK pada penerimaan tahun lalu. Jumlah tenaga honor tersisa itu pun diharapkan terus terserap melalui penerimaan CPNS maupun PPPK yang akan dibuka tahun ini.
“Tahun ini selain dibuka seleksi penerimaan CPNS sekali, dan ada seleksi penerimaan PPPK sebanyak dua tahap. Silahkan bagi tenaga kontrak untuk ikut seleksi sesuai formasinya. Namun untuk kuota tergantung yang diberikan oleh pemerintah pusat,” imbuh Rendy.
Ia menambahkan, melalui seleksi CPNS dan PPPK inilah diharapkan dapat mengurangi jumlah tenaga kontrak, sehingga sisanya nanti menunggu petunjuk selanjutnya dari pemerintah pusat.
Sedangkan tenaga honor yang tidak masuk dalam pendataan seperti pengemudi, penjaga kantor, petugas kebersihan dan lainnya masih belum dilakukan pengalihan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.
Hal itu tegas Rendy, pun masih menunggu kesiapan instansi yang bersangkutan dan ketersediaan pihak ketiga atau perusahaan yang bisa melaksanakannya. Apalagi di Kabupaten Sukamara memang belum ada. (fzr/gus)
Editor : Farid Mahliyannor