Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Kotim Tegaskan Legalitas PT MJSP, Legislator Ungkap Dugaan Pelanggarannya

Administrator • Sabtu, 29 Januari 2022 | 09:31 WIB
BERJALAN ALOT: Pelaksanaan RDP antara warga Desa Ramban dengan PT MJSP dan Gapoktan Bagendang Raya di DPRD Kotim berjalan alot dan sempat ricuh di awal rapat, Rabu (26/1) lalu. (RADO/RADAR SAMPIT)
BERJALAN ALOT: Pelaksanaan RDP antara warga Desa Ramban dengan PT MJSP dan Gapoktan Bagendang Raya di DPRD Kotim berjalan alot dan sempat ricuh di awal rapat, Rabu (26/1) lalu. (RADO/RADAR SAMPIT)
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mempertegas legalitas PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) yang beroperasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Perusahaan tersebut dinilai tak akan didenda akibat menggarap kawasan hutan, karena telah memiliki izin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kotim Rody Kamislam, Jumat (28/1). Dia mengoreksi pemberitaan Radar Sampit sebelumnya, yang menyebutkan perusahaan tersebut terancam denda Rp 94 miliar karena menggarap kawasan hutan.

”Jadi, maksud denda Rp 94 miliar kepada PT MJSP itu, apabila perusahaan yang terlanjur menanam  kelapa sawit di kawasan hutan tidak memilki izin lokasi atau izin usaha perkebunan. PT MJSP sudah memiliki izin tersebut,” jelasnya.

Rody menuturkan, PT MJSP juga telah mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dan izin tukar menukar kawasan hutan, sehingga tidak dikenakan denda. Akan tetapi, apabila perusahaan menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin, berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, tidak dapat dipidana, hanya dikenakan denda.

”Makanya saya contohkan areal 2.384 hektare tersebut. Apabila bayar denda, bisa kurang lebih Rp 94 miliar. Tapi, karena PT MJSP sudah punya izin lokasi dan IUP, maka pasal denda itu tidak berlaku,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi kembali menyinggung proses pelepasan kawasan dan tukar-menukar kawasan hutan yang dilakukan PT MJSP.

”Persoalannya, areal itu sudah ditanam sawit pada 2008 di areal hutan produksi dan ternyata baru diproses tukar-menukar kawasan yang diajukan PT MJSP pada 28 Januari tahun 2015, melalui rekomendasi Bupati Kotim Nomor: 522/489/ek.bang tanggal 17 Juli tahun 2014,” ungkapnya.

Abadi menyebutkan, proses tukar-menukar kawasan hutan tersebut masih terkendala karena overlap semua. Parahnya, areal yang ditukar sebagai kawasan hutan untuk PT MJSP di Antang Kalang, sudah masuk perizinan konsesi lain.

”Saya menduga dan menemukan data bahwa kawasan yang ditukar itu berada di areal IUPHHK-HT PT Bukit Beringin Makmur, sehingga secara ketentuan menyalahi aturan serta terkendala Inpres Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut,” kata anggota Komisi II tersebut.

Mengacu hal tersebut, kata Abadi, PT MJSP ini diduga melanggar Undang-Undang Kehutanan dan UU Perkebunan, karena telah menebang pohon tanpa izin di areal hutan produksi tetap untuk ditanami kelapa sawit.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim, Pemkab Kotim telah menjelaskan, PT MJSP memulai penjajakan usahanya sekitar tahun 2005. Saat itu, perusahaan mendapatkan izin lokasi di Bagendang Tengah dengan luasan 7.400 hektare.

Kemudian, pada 1 Oktober 2013, perusahaan melakukan pembaruan izin lokasi. Lahan tersebut berkurang menjadi 5.893 hektare.

Pada 16 Desember 2016, di dalam izin lokasi PT MJSP, terbit Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) seluas 3.000 hektare. Selanjutnya, 1 Februari 2019, izin lokasi direvisi kembali dari 5.800 hektare, menyusut menjadi 2.384 hektare. Hingga akhirnya pada 15 Januari 2020, terbit Izin Usaha Perkebunan (IUP) melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Meski begitu, kata Rody, PT MJSP melakukan aktivitasnya di dalam kawasan hutan, yakni di dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi. Karena kawasan PT MJSP seluas 2.384 hektare berada dalam kawasan hutan, maka perusahaan wajib mengurus izin pelepasan kawasan .

”Di dalam areal 2.384 hektare tersebut ada hutan produksi dan ada hutan produksi konversi,” ungkap Rody.

Rody menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan, areal yang masuk kawasan HPK bisa dilakukan pelepasan langsung menjadi areal pengguna lain (APL). Pada 2015 lalu, PT MJSP telah mengantongi 700 hektare kawasan yang dilepaskan dari sebelumnya berstatus HPK.

Akan tetapi, di kawasan itu ada pula hutan produksi dan sudah terlanjur ditanami, sehingga harus dilakukan penukaran kawasan. Perusahaan lalu mengajukan lahan di wilayah Kecamatan Antang Kalang menjadi kawasan HP sebagai tukar guling sekitar 990 hektare, sehingga total kawasan hutan yang sudah dilepas di areal PT MJSP adalah 1.600 hektare. (ang/ign) Editor : Administrator
#perkebunan sawit #perkebunan