Kegaduhan di ruang maya tersebut bermula ketika CV BBL mengunggah iklan lowongan kerja yang salah satu syaratnya hanya untuk agama tertentu. Warga Tamiang Layang langsung mengajukan protes keras ketika membaca syarat tersebut, karena dinilai telah melakukan diskriminasi.
Protes tersebut disampaikan melalui media sosial. PT JNE selaku mitra kerja CV BBL pun tak luput dari serangan netizen yang menilai perusahaan tersebut telah melakukan tindakan rasis. CV BBL sebelumnya sempat memberikan klarifikasi bahwa syarat agama tertentu tersebut merupakan kriteria yang dicari.
Perusahaan tersebut juga menyerahkan penilaian sepenuhnya pada masyarakat dan menganggap pemasangan iklan dengan syarat untuk agama tertentu itu tak merugikan orang lain. Klarifikasi awal tersebut langsung menuai amarah netizen. Perusahaan tersebut langsung dikecam dengan tuduhan rasis.
Kecaman netizen membuat Direktur CV BBL Bekti Nur Tjahyo turun tangan dan menyampaikan permintaan maaf, khususnya pada warga Bartim. Klarifikasi yang disampaikan sebelumnya tersebut dinilai sebagai kesalahan penyampaian oleh penanggung jawab di Tamiang Layang yang juga putrinya, Alifia Shafira.
Bekti juga menegaskan, pihaknya sebenarnya menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama saat membuka lowongan kerja. Pihaknya selalu berusaha menjaga persatuan dan kesatuan serta berpegang teguh pada Pancasila.
Sementara itu, Branch Manager JNE Banjarmasin Devi Hariyanto mengatakan, setelah polemik kesalahpahaman CV BBL mengunggah poster pengumuman lowongan kerja yang diduga mengandung sara tersebut, pihaknya langsung melakukan pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut dinilai telah melanggar SOP dan nilai perusahaan yang menghargai keberagaman dan perbedaan.
”Secara tegas manajemen JNE memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja sama dengan CV BBL sebagai mitra kerja. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja di bawah CV BBL tersebut, tidak akan mendapat sanksi atau pemecatan," kata Devi dalam konferensi pers di halaman Polres Bartim, Rabu (8/12). Konferensi pers tersebut juga dihadiri Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, Perwakilan Kemenag Bartim, Perwakilan FKUB Bartim, Ketua Batamad, Perwakilan JNE, dan perwakilan CV BBL.
Devi menambahkan, karyawan yang bekerja di bawah CV BBL wilayah Tamiang Layang akan diawasi mitra kerja JNE di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. ”Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi Bartim terhadap karyawan dalam pengambilan alih oleh mitra kerja JNE lainnya," katanya.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengharapkan kejadian tersebut tak terulang lagi. Semua pihak diharapkan bisa menahan diri. Masyarakat diminta tak mudah terpancing dan terprovokasi isu yang berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
”Pihak mitra kerja JNE, yaitu CV BBL, telah mengklarifikasi dan meminta maaf. Mereka mengakui telah melakukan kesalahan,” katanya.
Menurutnya, menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. ”Mari kita bersama-sama lebih aktif memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, tingkatkan komunikasi dan koordinasi dengan menjalin sinergitas yang baik," pungkasnya. (apr/ign) Editor : Administrator