Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Raperda Prokes segera Dibahas, Ada Sanksi Tegas untuk Pelanggarnya

Administrator • Rabu, 30 Juni 2021 | 14:00 WIB
SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah diajukan Pemkab Kotim. Melalui raperda itu akan diatur penerapan prokes untuk publik hingga sanksi kepada pelanggarnya.

Asisten I Pemkab Kotim Sutimin mengatakan, Raperda Prokes sangat diperlukan untuk mengendalikan penularan Covid-19 agar tak semakin parah karena banyaknya pelanggaran prokes.

”Di Kotim kasus terkonfirmasi positif terus bertambah dan kita semua patut bersyukur jumlah yang sembuh pun selalu meningkat," ujarnya.

Dia melanjutkan, dalam upaya pengendalian penularan Covid-19, Bupati Kotim Halikinnor telah menetapkan sejumlah kebijakan, di antaranya instruksi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan, dan program vaksinasi.

”Oleh sebab itu, saya mengimbau semua lapisan masyarakat agar ikut serta menyukseskan program vaksinasi Covid-19 yang saat ini terus kita laksanakan,” katanya.

”Percepatan penanganan penyebaran Covid-19 sangat penting dan perlu tindakan cepat dalam memutus mata rantai penularannya. Sebab itu, diperlukan payung hukum dalam penegakan prokes," tambahnya lagi.

Lebih lanjut Sutimin mengatakan, Raperda Prokes merupakan upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat secara persuasif oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait lainnya.

”Penerapan disiplin protokol kesehatan diharapkan dapat menggerakkan dan membangkitkan semua sektor ekonomi yang terdapak pandemi. Dengan demikian, ekonomi akan kembali pulih," katanya.

Sebagai informasi, raperda tersebut salah satunya membahas penegakan hukum protokol kesehatan. Di antaranya, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan  akan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp 150 ribu atau sanksi sosial berupa teguran lisan atau teguran tertulis, atau menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengambil sampah atau membersihkan selokan.

Selain itu, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis atau pembubaran kerumunan. Kemudian, denda administratif paling banyak Rp 5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja. Bahkan, sanksi bisa berupa penghentian sementara operasional usaha atau pencabutan izin.

Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, pihaknya siap membahas jika semua fraksi menyepakati raperda itu. Handoyo menyebutkan, raperda tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah menindak pelanggar prokes.

”Kalau perbup kemarin tidak bisa memuat sanksi denda maupun sejenisnya atau kurungan, jadi itu harus melalui perda ini. Semoga bisa dilanjutkan dalam tahap pembicaraan selanjutnya,” kata politikus Demokrat ini. (ang/ign) Editor : Administrator
#raperda