Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

THM di Pangkalan Banteng Nekat Buka Saat Ramadan

Koko Sulistyo • Minggu, 22 Februari 2026 | 21:37 WIB

DUNIA MALAM: Salah satu THM yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), belum lama ini. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
DUNIA MALAM: Salah satu THM yang menyediakan minuman keras dan wanita penghibur di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), belum lama ini. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 400/43/KESRA/2026 yang berisi ketentuan dan imbauan bagi masyarakat serta pelaku usaha selama Ramadan.

Informasi yang dihimpun Radar Sampit, THM berupa karaoke tersebut diduga juga menjadi lokasi peredaran minuman keras dan prostitusi. Sejak awal Ramadan hingga hari keempat, belasan THM di Kecamatan Pangkalan Banteng tetap beroperasi.

Warga Karang Mulya, Amin, menyatakan masih beroperasinya THM di wilayah tersebut disebabkan lemahnya pengawasan serta sanksi yang diberikan kepada pengelola.

"Kalau cuma denda Rp10 juta, itu bukan jumlah yang berat bagi pengelola, makanya mereka masih nekat beroperasi meski di bulan Ramadan," keluhnya. 

Amin menegaskan, karaoke di tempat tersebut disertai pemandu lagu wanita dan minuman keras.

"Masa iya karaoke suguhannya cuma es cappuccino, saya pastikan ada minuman keras," ujarnya.

Sementara itu, warga Aminjaya, Nur Rohmat, menambahkan bisnis hiburan dan prostitusi di Kecamatan Pangkalan Banteng bukan rahasia umum dan dikendalikan oleh sejumlah orang. Menurutnya, bisnis ini justru semakin berkembang dengan jumlah perempuan yang didatangkan dari Jawa Timur dan Jawa Barat bertambah.

Nur Rohmat juga menyoroti kemungkinan keterlibatan wanita di bawah umur di sejumlah THM.

"Untuk mengetahui kebenarannya, perlu dilakukan razia gabungan dan sanksi tegas berupa kurungan, bukan hanya denda. Mari kita jaga kesucian di bulan Ramadan," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Kotawaringin Barat, Syahruni, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola THM yang melanggar surat edaran Bupati. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#ramadan #Kotawaringin Barat (Kobar) #thm