PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dalam rangka menggenjot pendapatan dari sektor pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Daerah Tahun 2025.
Kegiatan ini untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar dan digelar di halaman kantor Bupati pada Kamis (31/7).
Kepala Bapenda Kobar, M. Nur Syah Ikhsan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar pajak daerah.
Ia berharap ASN dapat menjadi pionir sekaligus panutan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“ASN harus menjadi contoh. Dengan mereka patuh, akan menjadi dorongan moral bagi masyarakat umum,” ujarnya.
Hingga akhir Juli 2025, realisasi pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kobar baru mencapai 40 persen dari target sebesar Rp 93,4 miliar.
Ikhsan menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen dari seluruh pihak, mengingat waktu yang tersisa hanya lima bulan untuk mencapai target tersebut.
“Perlu sinergi lintas sektor agar kekurangan ini dapat dikejar,” tambahnya.
Dengan mengusung tema “ASN Pelopor Kepatuhan Pajak Daerah, Teladan Baik untuk Rakyat, Dana Pembangunan Terkumpul Cepat”kegiatan ini juga menekankan pentingnya kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, dalam sambutannya menyatakan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak.
“Optimalisasi PAD sangat penting untuk mewujudkan kemandirian fiskal. ASN harus berada di garda terdepan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati juga mengajak seluruh ASN untuk aktif dan disiplin dalam melakukan pembayaran pajak.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak bisa dilepaskan dari kesadaran kolektif dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kontribusi nyata itu dimulai dari diri sendiri, dan salah satunya dengan membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya. (sam)
Editor : Slamet Harmoko