PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penggerebekan berlangsung di dua lokasi berbeda pada Rabu (7/5/2025).
Pertama penangkapan di pinggir Jalan Abdul Ancis, RT. 09, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, aparat mengamankan 2 orang pelaku.
Dia adalah pria berinisial RR (20) dan seorang perempuan berinisial MA (31), dari keduanya ditemukan 1 (satu) paket plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,1 gram.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Adapun total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 27,6 gram sabu dan 2 (unit) R2,” katanya.
Penangkapan pengedar narkoba ini sepertinya menambah panjang daftar perempuan di Kobar yang terlibat peredaran barang haram ini.(*/sla)
Baca Juga: Perempuan Pengedar Narkotika Sungai Kapitan Diciduk, Setengah Ons Sabu jadi Barang Bukti
Editor : Slamet Harmoko