Antisipasi Kabut Asap, Disdik Palangka Raya Wajibkan Siswa dan Guru Bermasker

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 23:46 WIB

 

PRIORITAS UTAMA : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
PRIORITAS UTAMA : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau dan potensi penurunan kualitas udara akibat polusi maupun kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Palangka Raya, Jayani, dan berlaku mulai 27 Juli 2026.

Surat edaran ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang PAUD, TK, SD, SMP, serta lembaga pendidikan nonformal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Baca Juga: Sekolah Negeri Kehilangan Peminat, Ini Langkah yang Disiapkan Pemkab Kotim

Jayani mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah tanpa mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar.

"Keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah menjadi prioritas. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan tanpa mengabaikan proses pembelajaran," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Melalui surat edaran itu, seluruh satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas pembelajaran apabila kualitas udara menurun akibat kabut asap. Penggunaan masker diwajibkan, terutama saat melakukan kegiatan di luar ruangan.

Baca Juga: Listrik Kerap Padam, PJU dan Traffic Light di Kotim Ikut Terdampak

Selain itu, sekolah diperbolehkan menghentikan sementara seluruh aktivitas luar ruangan, seperti upacara bendera, pelajaran olahraga, senam bersama, hingga kegiatan ekstrakurikuler apabila kondisi udara dinilai tidak sehat. Sementara itu, kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler masih dapat dilaksanakan apabila dipindahkan ke dalam ruangan.

Disdik juga mengimbau seluruh peserta didik menerapkan pola hidup sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak minum air putih untuk menjaga daya tahan tubuh selama musim kemarau.

Baca Juga: Mutu Pendidikan Jadi Fokus, Disdik Kotim Perkuat Kepemimpinan Kepala Sekolah

Untuk memantau kondisi udara, seluruh satuan pendidikan diminta mengakses informasi resmi dari BMKG maupun IQAir sebagai acuan dalam menentukan pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah.

"Apabila kondisi kualitas udara kembali membaik, maka seluruh aktivitas pembelajaran, termasuk kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan, dapat dilaksanakan kembali seperti biasa," tegas Jayani. (soc/daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
disdik PALANGKA RAYA kabut asap masker karhutla