PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Praktik peredaran handphone ilegal, narkoba, hingga penipuan dari balik jeruji kembali menjadi perhatian serius jajaran Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Melalui apel dan ikrar bersama, petugas pemasyarakatan menyatakan perang terbuka terhadap berbagai praktik ilegal di lingkungan lapas dan rutan.
Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan digelar di Aula dr. Sahardjo Lapas Palangka Raya, Jumat-Sabtu (8-9/5). Kegiatan itu menjadi bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan berintegritas.
Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp9.920 Triliun, Defisit APBN Sentuh Rp240 Triliun
Apel diikuti jajaran petugas pemasyarakatan serta dihadiri sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya BNNP Kalimantan Tengah, Polresta Palangka Raya, Kodim 1016/Palangka Raya, Puskesmas Tangkiling hingga Yonif TP 830/Isen Mulang.
Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan sinergi bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas maupun rutan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas yang terlibat praktik pelanggaran, khususnya terkait handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.
Baca Juga: Hilang di Hutan kawasan Bukit Batu, Pencarian Kakek Pencari Kayu Dihentikan
Menurutnya, seluruh pegawai wajib menjaga integritas dan siap menerima sanksi berat apabila terbukti terlibat, baik sebagai pengguna, pemilik maupun perantara praktik ilegal di dalam lapas dan rutan.
“Kalau terbukti terlibat, siap menerima sanksi tegas,” tegasnya.
Ia juga menekankan tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada petugas biasa, namun juga pimpinan lembaga pemasyarakatan.
Pejabat struktural hingga kepala rutan disebut dapat dievaluasi bahkan dicopot apabila ditemukan pelanggaran serius di lingkungan kerja mereka.
Baca Juga: Pemilik Taksi Mendawai Bantah Tuduhan Menimbun BBM oleh Ditpolairud Polda Kalteng
“Pimpinan juga harus bertanggung jawab jika ada pelanggaran di dalam lapas maupun rutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo menegaskan kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan langkah konkret menjaga integritas institusi pemasyarakatan.
Menurutnya, seluruh jajaran harus bekerja profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengamanan serta pembinaan warga binaan.
Baca Juga: Kotim Garap 1.067 Hektare Lahan Baru. Program Cetak Sawah Rakyat 2026
“Komitmen ini menjadi langkah bersama menciptakan lingkungan lapas yang aman, bersih, dan bebas pelanggaran. Seluruh jajaran harus bekerja profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Hisam menambahkan, pengawasan rutin dan pembinaan internal akan terus diperkuat agar praktik ilegal tidak lagi mendapat ruang di dalam lapas.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan tercipta situasi pemasyarakatan yang aman, kondusif, serta memiliki integritas tinggi.
Baca Juga: Sistem Jemput Bola, Perekaman KTP-El di SMAN 2 Sampit
Di sisi lain, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Pirhansyah mengatakan apel dan ikrar tersebut menjadi pengingat bagi seluruh petugas untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
“Ikrar yang dibacakan hari ini menjadi komitmen bersama untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta menolak segala bentuk pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan,” tegasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor