JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pengadaan 19.269 unit motor listrik untuk mendukung tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) diduga merugikan keuangan negara Rp863,84 miliar. Kejaksaan Agung kini telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk diproses ke tahap persidangan.
Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. Pengadaan motor listrik itu dilakukan melalui PT YAT untuk periode 2025–2026 dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp863.846.166.953.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik. Rinciannya terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Namun, tidak seluruh kendaraan yang diserahkan dilaporkan dalam kondisi lengkap. Sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek disebut tidak dilengkapi baterai.
Selain persoalan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana peruntukannya. Motor-motor tersebut juga tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), menurut hasil penyidikan yang disampaikan Kejagung.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu pejabat BGN dan empat pihak swasta.
Mereka adalah BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti dalam tahap II kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang.
Kelima tersangka kemudian ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum.
Jaksa penuntut umum selanjutnya akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primer dan Pasal 604 UU KUHP sebagai dakwaan subsidair, masing-masing juncto ketentuan mengenai pidana tambahan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Status bersalah terhadap para tersangka akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko