Radarsampit.jawapos.com – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan 390 ton mineral mentah yang diduga mengandung logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan komoditas strategis yang bernilai tinggi bagi industri teknologi, energi, dan pertahanan.
Pengungkapan kasus bermula saat KRI Kujang-642 yang berada di bawah operasi Gugus Keamanan Laut Koarmada I melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai mengangkut mineral mentah dengan dokumen yang diduga bermasalah.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 25 kontainer berisi material mineral dengan total berat mencapai 390 ton. Dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor kemudian mendorong dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel muatan.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan sampel dari 15 kontainer diuji di laboratorium forensik PT Timah Kundur, Tanjungbalai Karimun.
Hasil pengujian menunjukkan material tersebut mengandung sejumlah unsur strategis seperti zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, cerium oxide, serta triuranium oktasida.
Temuan tersebut meningkatkan status perkara karena logam tanah jarang merupakan komoditas yang sangat dibutuhkan dalam industri teknologi tinggi, termasuk kendaraan listrik, turbin angin, semikonduktor, hingga sistem pertahanan modern.
Neodymium diketahui menjadi bahan utama pembuatan magnet permanen berkekuatan tinggi yang digunakan pada motor kendaraan listrik dan berbagai perangkat teknologi canggih.
Sementara itu, triuranium oktasida merupakan senyawa yang dikenal dalam rantai pengolahan bahan bakar nuklir sehingga keberadaannya menjadi perhatian khusus aparat dan instansi terkait.
Kasus ini mendapat perhatian langsung dari jajaran pimpinan TNI. Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon bersama tim investigasi dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan turut meninjau barang bukti yang diamankan.
Penyidik kini mendalami asal-usul material tersebut, termasuk lokasi penambangan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman mineral strategis tersebut ke luar negeri.
Di sisi lain, PT Putra Mineral Mandiri (PMM) selaku pemilik muatan menyatakan keberatan atas tindakan pembongkaran kontainer. Perusahaan mengklaim seluruh dokumen ekspor yang dimiliki telah diverifikasi oleh Bea Cukai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PMM juga membantah adanya manipulasi dokumen maupun ketidaksesuaian jenis barang sebagaimana yang menjadi dugaan awal dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Kodaeral IV Batam menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Aparat akan terus melakukan pendalaman guna memastikan kandungan material, legalitas pengangkutan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait ekspor mineral strategis yang berpotensi merugikan negara dan mengancam kepentingan nasional.
Kasus ini menjadi sorotan karena logam tanah jarang saat ini merupakan salah satu komoditas paling diburu dunia. Indonesia sendiri diketahui memiliki potensi sumber daya LTJ yang tersebar di berbagai wilayah seperti Bangka Belitung, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. (*)
Editor : Slamet Harmoko