Radarsampit.jawapos.com - Sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (2/6) diwarnai keberatan dari pihak terdakwa.
Dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi Rahyono, mengaku tidak memahami secara jelas tuduhan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga tim kuasa hukum mempertanyakan substansi dakwaan tersebut.
Persidangan perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Pontianak Tahun Anggaran 2020–2022 berlangsung dinamis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak,
Usai pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi Rahyono, menyatakan tidak memahami secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepada mereka.
Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Advokat terdakwa, Herawan Utoro, di hadapan majelis hakim.
Menurut Herawan, surat dakwaan yang dibacakan jaksa belum menguraikan secara rinci perbuatan konkret yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Terdakwa tidak mengerti apa yang dituduhkan kepada dia oleh JPU. Bahkan ketika diminta majelis hakim untuk menjelaskan, jaksa menurut kami juga tidak dapat menerangkan secara jelas apa yang dituduhkan dalam pengelolaan dana hibah tahun 2020 sampai 2022," ujarnya usai persidangan.
Herawan menegaskan bahwa dakwaan seharusnya memuat uraian yang jelas mengenai unsur tindak pidana yang disangkakan agar terdakwa dapat memahami dan menyiapkan pembelaan secara tepat.
"Kami mempertanyakan sebenarnya tuduhan korupsinya apa. Dakwaan harus jelas terlebih dahulu sebelum masuk pada pembuktian di persidangan," katanya.
Selain menyoroti substansi dakwaan, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara mulai dari tahap penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan.
Menurut Herawan, jika konstruksi perkara telah jelas sejak awal, proses tersebut tidak seharusnya memakan waktu berbulan-bulan.
Ia juga menanggapi salah satu poin dakwaan terkait pembayaran jasa perencanaan kepada terdakwa Mulyadi Rahyono sebesar Rp469 juta.
Menurutnya, dana tersebut merupakan honorarium yang diterima konsultan perencana atas pekerjaan penyusunan desain pembangunan gedung sekolah empat lantai.
"Dia menerima fee sebagai konsultan perencana. Dia bukan pengurus yayasan maupun panitia pembangunan. Jadi mengapa hal itu dipersoalkan, itu yang menjadi pertanyaan kami," ujarnya.
Pihak terdakwa juga membantah adanya penyimpangan dalam pemberian insentif kepada panitia pembangunan.
Herawan menyebut nilai yang diterima masing-masing anggota panitia relatif kecil jika dibandingkan dengan masa pekerjaan yang berlangsung selama tiga tahun.
"Kalau dihitung, masing-masing hanya sekitar Rp4 juta selama tiga tahun anggaran untuk rapat dan kegiatan lainnya," katanya.
Tak hanya itu, kuasa hukum turut menyoroti penggunaan ahli konstruksi dari luar daerah yang dijadikan dasar penyidik dalam menyimpulkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi bangunan.
Menurut Herawan, ahli tersebut berasal dari Manado dan bukan dari Kalimantan Barat.
"Ketidaksesuaian spesifikasi itu berdasarkan ahli mereka. Pertanyaannya, kenapa harus menggunakan ahli dari Manado? Itu yang menurut kami perlu dipertanyakan," ujarnya.
Ia bahkan mengaku memperoleh informasi bahwa proses pemeriksaan bangunan dilakukan secara daring tanpa melibatkan pihak yayasan maupun pelaksana pembangunan.
Padahal, menurutnya, bangunan yang menjadi objek perkara saat ini telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Herawan juga membandingkan biaya pembangunan SMA Mujahidin yang disebut sekitar Rp3,8 juta per meter persegi dengan pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pontianak yang menurutnya mencapai lebih dari Rp6,3 juta per meter persegi.
"Bangunan sekolah itu berdiri dan digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu kami mempertanyakan dasar tuduhan yang disampaikan," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Robinson Pardomuan belum memberikan tanggapan terkait keberatan yang disampaikan pihak terdakwa.
Saat dimintai komentar usai persidangan, ia memilih tidak memberikan pernyataan dan menyebut seluruh informasi perkara akan disampaikan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (*)
Editor : Slamet Harmoko