Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembawa 1 Kg Sabu Terobos Razia di Lamandau

Heru Prayitno
Penulis: Heru Prayitno❯
Seorang pria berinisial J (35) asal Kota Pontianak diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah karena membawa  1 kilogram sabu. (ist)
Seorang pria berinisial J (35) asal Kota Pontianak diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah karena membawa 1 kilogram sabu. (ist)

Advertisement

  

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial J (35), buruh harian lepas asal Kota Pontianak, ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah karena membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Penangkapan terjadi saat tersangka menerobos razia di jalur Trans Kalimantan, Selasa (7/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Lamandau di kawasan perbatasan Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah, tepatnya di wilayah Kabupaten Lamandau hingga area perkebunan PT Sukses Karya Mandiri (SKM) Blok R6/23 Afdeling F, Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.

Advertisement

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penangkapan bermula saat petugas menggelar razia kendaraan di jalur Trans Kalimantan pada pukul 12.00 WIB. Saat itu, sebuah mobil Honda Brio merah bernomor polisi KB 1561 QW menerobos pemeriksaan.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga mobil berhasil dihentikan di area perkebunan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Sekitar dua jam setelah kejadian, kendaraan berhasil dihentikan di kawasan perkebunan PT SKM wilayah Sukamara. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1.013 gram atau lebih dari 1 kilogram, serta 18 butir pil ekstasi berlogo tengkorak dan kupu-kupu.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa tas ransel, pipet kaca, plastik, tisu, telepon genggam, uang tunai Rp700 ribu, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Budi.

Ia menambahkan, tersangka dijerat pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PKK Lamandau Diminta Hadirkan Program yang Berdampak Nyata

PKK Lamandau Diminta Hadirkan Program yang Berdampak Nyata

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra membagikan hadiah kepada pemenang lomba PKK di Aula BPKPD Kabupaten Lamandau, Kamis (5/11/2026).

Massa Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Kebun Plasma 549 Hektare

Massa Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Kebun Plasma 549 Hektare

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lamandau kembali menggelar unjuk rasa di depan portal PT Sumber Mahardika Graha (SMG)

Sejak Januari hingga Oktober 2026, Polres Lamandau Ungkap Amankan 77 Kg Sabu

Sejak Januari hingga Oktober 2026, Polres Lamandau Ungkap Amankan 77 Kg Sabu

Polres Lamandau mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika selama Januari hingga Oktober 2026. barang bukti berupa 77,5 kilogram sabu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer