Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simpan 450 Paket Sabu di Dua Rumah, Pasutri di Sampit Jalani Sidang Perdana

Rado.
Penulis: Rado.❯
ilustrasi persidangan pasutri kasus narkoba
ilustrasi persidangan pasutri kasus narkoba

Advertisement

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa memiliki ratusan paket narkotika jenis sabu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Jaksa mendakwa keduanya terlibat dalam kepemilikan dan dugaan peredaran sabu dengan total berat bersih sekitar 98,4 gram.

Advertisement

"Benar, sidangnya sudah dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Fransiskus Leonardo, kepada Radar Sampit.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Samsul Hadi dan Hani Sulastri ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Parenggean.

Advertisement

Saat menggeledah rumah pertama di Desa Mekar Jaya, petugas menemukan 48 paket sabu dengan berat bersih sekitar 4,4 gram yang disembunyikan di gudang penyimpanan piring. Polisi juga menyita uang tunai Rp2.050.000 serta dua unit telepon genggam.

Pengungkapan kemudian berlanjut setelah Hani mengakui masih menyimpan sabu di rumah lain yang berada di kawasan Jalan KM 12, Desa Mekar Jaya. Dari lokasi kedua, petugas menemukan 402 paket sabu yang disimpan di atas lemari dengan berat bersih sekitar 94 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua timbangan digital, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua bundel plastik klip, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 450 paket sabu dengan berat bersih sekitar 98,4 gram. Hasil uji laboratorium BPOM Palangka Raya menyatakan seluruh sampel positif mengandung methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I.

"Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026," ujar Fransiskus.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Sidang Kasus Sawit hingga Malam, Ratusan Warga Bagendang Padati PN Sampit Kawal Dua Terdakwa

Sidang Kasus Sawit hingga Malam, Ratusan Warga Bagendang Padati PN Sampit Kawal Dua Terdakwa

Ratusan warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, memadati ruang sidang dan halaman Pengadilan Negeri Sampit, Senin (13/7/2026).

Lima Usulan Warisan Budaya dari Kotawaringin Barat Lolos Sidang Tim Ahli Kementerian Kebudayaan

Lima Usulan Warisan Budaya dari Kotawaringin Barat Lolos Sidang Tim Ahli Kementerian Kebudayaan

– Lima usulan warisan budaya dari Kabupaten Kotawaringin Barat lolos penilaian dalam sidang Tim Ahli Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer