Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kemenhub Berlakukan Aturan Baru Fuel Surcharge, Tiket Pesawat Domestik Berpotensi Naik

Slamet Harmoko • Minggu, 17 Mei 2026 | 11:40 WIB

Mobil tangki BBM mengisi avtur untuk pesawat udara di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026). DOK.ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga
Mobil tangki BBM mengisi avtur untuk pesawat udara di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026). DOK.ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga

Radarsampit.jawapos.com - Harga tiket pesawat domestik diperkirakan bakal ikut terkerek setelah Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan kebijakan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 dan diterapkan sebagai respons atas naiknya harga avtur di dalam negeri.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan aturan baru mengenai fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan niaga berjadwal kelas ekonomi domestik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang diterbitkan menyusul fluktuasi harga avtur di pasar domestik.

Melalui aturan terbaru itu, maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge dengan besaran bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), tergantung kategori layanan penerbangan.

Mulai Berlaku Sejak 13 Mei 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah naiknya harga bahan bakar pesawat.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” katanya.

Kemenhub menjelaskan besaran fuel surcharge akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan harga avtur domestik.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter.

Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas sesuai kategori layanan masing-masing.

Meski tarif tiket berpotensi mengalami kenaikan, pemerintah meminta maskapai tetap menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket agar masyarakat bisa melihat rincian harga dengan lebih transparan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara berkala.

Seiring berlakunya KM 1041 Tahun 2026, aturan sebelumnya terkait fuel surcharge yakni KM 83 Tahun 2026 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#harga avtur #fuel surcharge #kemenhub #tiket pesawat