Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sindikat OTP Ilegal Dibongkar Polda Jatim. Omzetnya Capai Rp 1,2 Miliar

Farid Mahliyannor • Selasa, 12 Mei 2026 | 20:52 WIB
Polda Jawa Timur membongkar sindikat OTP ilegal yang telah meregistrasi 25 ribu SIM card memakai data orang lain, Selasa (11/5). (Humas Polda Jatim)
Polda Jawa Timur membongkar sindikat OTP ilegal yang telah meregistrasi 25 ribu SIM card memakai data orang lain, Selasa (11/5). (Humas Polda Jatim)

 

SURABAYA, Radarsampit.jawapos.com - Polda Jawa Timur membongkar sindikat penyalahgunaan data pribadi dengan modus layanan OTP ilegal. Sebanyak 25 ribu SIM Card yang diregistrasi menggunakan data orang lain turut diamankan.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan kasus ini terungkap dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan atau sindikat tersebut dan mengamankan tiga tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: Polresta Palangka Raya Perketat Pengamanan Bandara Tjilik Riwut

Mereka adalah DBS, 23, warga Denpasar, IGVS, 23, warga Karangasem, dan MA, 35, warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan. DBS dan IGVS diamankan di Despasar, Bali. Sementara MA diamankan di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Hasil penyidikan sementara, DBS berperan sebagai pengelola website dan sistem yang digunakan untuk menyediakan layanan kode OTP menggunakan SIM card yang telah diregistrasi dengan data milik pihak lain.

"Lalu IGVS sebagai admin dan CS yang melayani transaksi OTP serta mengelola operasional website. MA yang melakukan registrasi SIM card menggunakan NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah," imbuhnya.

Baca Juga: Lapas Palangka Raya Perang Lawan HP Ilegal dan Narkoba

Polisi masih menyelidiki peran dari masing-masing tersangka, termasuk asal-usul data NIK dan KK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi ribuan SIM card dan dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital.

“Berdasarkan analisa awal dan penyidikan sementara, data yang digunakan (sindikat ini) tidak hanya berasal dari Jawa Timur tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Indonesia,” terang Kombes Pol Bimo.

Sejak beroperasi pada September 2026, Dirres Siber Polda Jawa Timur memperkirakan nilai transaksi yang dilakukan sindikat penyalahgunaan data pribadi modus OTP Ilegal ini mencapai Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi di Hulu, Waspadai Banjir Kiriman di Kota Nanga Bulik

Sindikat ini menjadi perhatian serius Polda Jatim. Sebab, layanan OTP berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming, dan penyalahgunaan akun digital lainnya.

“Modus ini diduga dapat menjadi salah satu sarana pendukung dalam tindak kejahatan siber karena pelaku hanya membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 33 modem pool, 11 laptop, 8 box berisi SIM card, 3 monitor, 2 unit PC, 2 Mac Mini, 7 handphone.

Baca Juga: Utang Pemerintah Tembus Rp9.920 Triliun, Defisit APBN Sentuh Rp240 Triliun

Turut diamankan 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data milik orang lain, rekening bank, akun dompet digital dan sejumlah perangkat elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar. (jpg)

Editor : Farid Mahliyannor
#otp ilegal #omzet miliar #penipuan #polda jatim #sindikat