JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua tersangka tersebut adalah anggota DPR RI periode 2024–2029, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang merupakan mitra kerja BI dan OJK.
“Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan. Jangan hanya menetapkan tersangka, tapi penegakan hukumnya harus jelas,” ujar Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/1).
Boyamin menilai, KPK sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang sangat kuat dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI–OJK tersebut. Bahkan, penyidik disebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik kedua tersangka.
“Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, KPK sudah memegang lima alat bukti, yakni keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik. Jadi sebenarnya sudah sangat cukup,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, MAKI menilai tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda penahanan kedua politisi tersebut. Penahanan dinilai penting untuk menunjukkan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik.
Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), atau yang juga dikenal sebagai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti penting. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan, yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Setelah rangkaian penyidikan tersebut, pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK.
MAKI berharap, pada 2026 ini KPK dapat menunjukkan ketegasan dengan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, agar proses hukum berjalan efektif serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. (jpg0