Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Inilah Kronologi Dua Anak Pakubuwono XIII Berebut Takhta Kraton Surakarta, Sebenarnya Siapa yang Paling Sah?

Slamet Harmoko • Minggu, 16 November 2025 | 10:16 WIB
Ilustrasi: Wisatawan bisa mengunjungi Keraton Kasunanan Surakarta kembali mulai kemarin (27/12), meski belum semua akses dibuka. (JAWA POS RADAR SOLO)
Ilustrasi: Wisatawan bisa mengunjungi Keraton Kasunanan Surakarta kembali mulai kemarin (27/12), meski belum semua akses dibuka. (JAWA POS RADAR SOLO)

Radarsampit.jawapos.com - Perebutan takhta Keraton Kasunanan Surakarta kembali memuncak setelah dua putra almarhum Pakubuwono XIII sama-sama mengklaim sebagai Pakubuwono XIV yang menggantikan ayahnya, Pakubuwono XIII. Kondisi inilah yang memunculkan dualisme raja dan menimbulkan pertanyaan besar:

Siapa sebenarnya pewaris yang paling sah?

Dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Grup), konflik bermula setelah PB XIII wafat, meninggalkan dua putra dari ibu yang berbeda: putra tertua KGPH Hangabehi dan putra bungsu sekaligus putra mahkota KGPAA Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya.

Masing-masing kubu menggelar penobatan versi mereka sendiri, memunculkan pertentangan terbuka di dalam lingkungan keraton.

Kelompok pendukung Gusti Purbaya mengklaim bahwa putra bungsu PB XIII itu telah ditetapkan sebagai penerus sah sejak sebelum ayahanda wafat.

Di sisi lain, Lembaga Dewan Adat (LDA) menegaskan Hangabehi adalah pewaris berdasarkan ketentuan adat Jawa yang mendahulukan putra laki-laki tertua.


Dua Penobatan, Dua Raja

Versi pertama, KGPAA

Hamangkunegoro atau Gusti Purbaya menyatakan dirinya sebagai pewaris sah Pakubuwono XIII. Ia pun dijadwalkan menjalani prosesi Jumenengan Dalem pada Sabtu, 15 November 2025, di kompleks Keraton Surakarta.

Versi kedua, KGPH Hangabehi ternyata dinobatkan lebih dulu sebagai Pakubuwono XIV oleh LDA pada Kamis, 13 November 2025, di Sasana Handrawina.

Penobatan ini dilakukan di hadapan Mahamenteri KGPA Tedjowulan, GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng) yang belakangan diklarifikasi karena tak mengetahui acara tersebut, serta sejumlah sentono dan abdi dalem.

Kedua kubu mengklaim punya dasar hukum adat dan legitimasi keluarga, sehingga dualisme kepemimpinan tak terhindarkan.

Gusti Purbaya Sudah Menyebut Diri Pakubuwono XIV di Depan Jenazah Ayahanda

Saat upacara atur belasungkawa di depan peti jenazah PB XIII pada 5 November 2025, Gusti Purbaya telah menegaskan dirinya sebagai Pakubuwono XIV. Pernyataan itu disaksikan ratusan orang di Sasana Sewaka, termasuk keluarga keraton.

GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani juga menegaskan bahwa sebelum wafat, PB XIII telah menyatakan Gusti Purbaya sebagai penerus takhta.

Kesepakatan itu disebut disaksikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, hingga Wali Kota Surakarta Respati Ardi.

LDA Kukuhkan Hangabehi sebagai Raja: "Harus Urut Tua"

Di sisi lain, LDA memilih menobatkan Hangabehi sebagai penerus. Gusti Moeng menyebut langkah ini dilakukan demi “menyatukan keluarga besar” serta menjaga keutuhan keraton.

Menurut pemahaman adat versi LDA, putra laki-laki tertua otomatis menjadi pewaris. Karena itu, mereka menolak keputusan tahun 2022 ketika Gusti Purbaya ditetapkan sebagai putra mahkota.

Hangabehi sendiri—yang lahir dari istri kedua PB XIII—dinilai lebih memenuhi syarat genealogis. Ia pernah memegang gelar KGPH Mangkubumi, salah satu posisi penting dalam struktur keraton.

Asal-Usul Dua Pewaris: Dari Pernikahan Berbeda

Silsilah PB XIII menunjukkan posisi Hangabehi sebagai anak pertama dari istri kedua, KRAy Winari Sri Haryani. Ketika menikah, PB XIII belum menjadi raja.

Sementara itu, Gusti Purbaya adalah putra bungsu dari istri ketiga PB XIII, GKR Pakubuwana, yang dinobatkan sebagai permaisuri. Pada 2022, Gusti Purbaya diangkat sebagai putra mahkota dengan gelar lengkap KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendro Mataram.

Namun, penobatan putra mahkota itu kemudian ditolak LDA yang menegaskan bahwa “harus urut tua” dalam adat Jawa.

Keluarga Pendukung Gusti Purbaya Tetap Jalan Terus

Walau LDA sudah menobatkan Hangabehi, pihak keluarga PB XIII yang mendukung Purbaya tetap akan menggelar Jumenengan Dalem sesuai jadwal.

GKR Timoer menilai langkah LDA tidak sah secara adat maupun hukum karena tidak dihadiri mayoritas ahli waris.

Dari 23 anggota keluarga yang diundang ke forum LDA, hanya sebagian kecil yang datang, bahkan ada yang walk out. Menurut GKR Timoer, forum itu tidak mewakili keluarga besar.

Ia juga menyayangkan sikap Hangabehi yang dinilai “mengulang perpecahan seperti di masa suksesi PB XIII.”

Dari rangkaian peristiwa ini, belum terlihat tanda-tanda penyatuan suara antara dua kubu. Duel klaim takhta antara Gusti Purbaya dan Hangabehi makin mempersulit upaya memulihkan stabilitas internal Keraton Surakarta. Siapa yang paling sah? Jawabannya masih menggantung karena tergantung legitimasi adat mana yang akhirnya diakui sebagai landasan utama.

Editor : Slamet Harmoko
#Pakubuwono XIII #keraton surakarta #keraton solo #perebutan kekuasaan